Dark/Light Mode

Sita Eksekusi Perkara Jiwasraya

Kejagung Temukan Tanahnya Benny Tjokro Di Deli Serdang

Sabtu, 9 September 2023 07:20 WIB
Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)
Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menemukan aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana seumur hidup kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Aset itu kemudian disita jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk menutupi kerugian negara kasus Jiwasraya.

Baca juga : Penyanyi Icha Christy Berharap Ganjar Berikan Wadah Berkreasi Gen Z Di Indonesia

Aset yang disita berupa satu bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 meter persegi (m2) di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, aset tersebutditemukan berkat penelusuran tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Baca juga : Crivisaya Ganjar Buka Layanan Ganti Oli Gratis Di Lampung

“Setelah ditemukan, jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Pusat melakukan sita eksekusipada Selasa, 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung,” kata Sumedana dalam keterangan pers Jumat (8/9).

Aset itu lantas dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penitipan aset disaksikan aparat pemerintah set­empat, mulao Camat Tanjung Morawa hingga Kepala Desa Bangunsari.

Baca juga : Santri Ganjar Gelar Pelatihan Kewirausahaan Dan Tanam Bibit Pohon Di Hulu Sungai Tengah

“Tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut, dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 6 triliun,” ujar Sumedana.

Adapun sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaaneksekusi putusan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.