Dark/Light Mode

Gugatan Sita Eksekusi Asabri, Hakim Perintahkan Kejagung

Kembalikan Lahan Tambang!

Selasa, 20 Juni 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Ist)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kalah dalam sidang sengketa lokasi pertambangan PT Gunung Bara Utama (GBU). Pengadilan memerintahkan lahan yang disita itu diserahkan kepada PT Sendawar Jaya, pemilik konsesi.

“Menghukum Turut Tergugat (Kejagung) untuk mengembalikan kepada Penggugat (PT Sendawar): areal pertamban­gan seluas 5.350 hektare di Keca­matan Damai, Kabupaten Kutai Barat,” demikian amar putusan perkara nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel. Putusan diketuk pada Rabu, 14 Juni 2023 lalu.

“Kita sudah mendapat infor­masi terkait kabulnya gugatan PT Sendawar Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca juga : Gandeng BSI, Harvest City Mudahkan Pembiayaan Kepemilikan Rumah

Kejaksaan masih menanti salinan putusan pengadilan un­tuk ditelaah. Guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Gugatan ini bermula dari sita eksekusi yang dilakukan Kejagung pada 18-19 Juni 2022. Sita ekseku­si terkait perkara Heru Hidayat.

Dalam perkara korupsi dana PT Asabri, bos PT Trada Alam Minera itu dihukum membayar uang pengganti Rp10 triliun lebih.

Baca juga : Gelar Konsolidasi Nasional, PKS Kokohkan Semangat Membela Dan Melayani Rakyat

Kejagung lalu menyita PT GBU, anak usaha PT Trada. Berikut lokasi tambangnya di di Melak, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Penyitaan ini dipersoalkan PT Sendawar. Yang mengklaim sebagai pemilik lahan konsesi se­luas 5.350 hektare yang disita itu.

Dasar konsesi Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

Baca juga : Melani Suharli Dukung Eksistensi BTN Dalam Pemenuhan Pembiayaan Perumahan Rakyat

Kemudian, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

Juga, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi no­mor: 545/K.781c/2008, tanggal 9 September 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

PT Sendawar mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan lahan konsesinya pada Juli 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.