Dark/Light Mode

Kasus Proyek Menara BTS

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Selasa, 12 September 2023 07:30 WIB
(Dari kiri): Muhammad Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, Jemmy Sutjiawan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek menara BTS 4G. Mereka langsung ditahan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (11/9). (Foto: Antara)
(Dari kiri): Muhammad Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, Jemmy Sutjiawan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek menara BTS 4G. Mereka langsung ditahan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (11/9). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Di persidangan Feriandi Mirza mengaku telah menerima uang Rp 300 juta dari Windi Purnama. Selain itu menerima tas merek Louis Vuitton dari PT ZTE, ang­gota konsorsium pemenang Pa­ket 4 dan 5, PT ZTE Indonesia.

Adapun gesper merek Hermes dan telepon genggam iPhone diperoleh ZTE dan Huawei, ang­gota konsorsium pemenang Pa­ket 3. Sementara sepatu mewah diperoleh dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera/IBS, anggota konsorsium Paket 4 dan 5.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Di persidangan Elvano juga mengaku menerima uang dari proyek BTS sebesar Rp 2,4 miliar. Uang dari Irwan Her­mawan lalu dilaporkan pada atasannya, Anang Latif. Anang memberitahu bahwa uang itu memang untuk Elvano.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka kasus korupsi proyek BTS yang merugi­kan negara lebih dari Rp 8 triliun. Enam tersangka sudah disidangkan. Mereka adalah mantan Menteri Ko­munikasi dan Informatika (Men­kominfo) Johnny Gerard Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Ach­mad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indone­sia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Baca juga : Indonesia Ketiban Berkah

Kemudian, tiga tersangka lain­nya disidangkan terpisah yakni Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Di­rector of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Sedangkan dua tersangka lagi yakni Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama juga sudah masuk tahap penuntutan. Berkas perkara keduanya telah dilim­pahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan. Tak lama, Yusrizki dan Windi menyu­sul disidangkan.

Baca juga : Polisi Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Bentrokan Di Rempang

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 12/9/2023 dengan judul Kasus Proyek Menara BTS, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.