Dark/Light Mode

Kasus Proyek Menara BTS

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Selasa, 12 September 2023 07:30 WIB
(Dari kiri): Muhammad Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, Jemmy Sutjiawan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek menara BTS 4G. Mereka langsung ditahan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (11/9). (Foto: Antara)
(Dari kiri): Muhammad Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, Jemmy Sutjiawan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek menara BTS 4G. Mereka langsung ditahan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (11/9). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Mereka yakni Kepala Divisi (Kadiv) Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomuni­kasi dan Informasi (BAKTI) Mu­hammad Feriandi Mirza (MFM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Elvano Hatorangan (EH), dan Direktur Utama PT San­saine Exindo Jemy Sutjiawan (JS).

Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

"Ketiga orang tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan ketiganya kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke de­pan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus Kejagung, Kuntadi, Senin petang (11/9/2023).

Elvano Hatorangan dan Jemy Sutjiawan ditahan di Rumah Tah­anan Negara (Rutan) Kejagung. Sementara Muhammad Feriandi Mirza ditempatkan di Rutan Kejak­saan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca juga : Indonesia Ketiban Berkah

"Adapun peran Saudara EH selaku PPK diduga telah me­manipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen, apabila diberikan wak­tu perpanjangan. Belakangan terbukti meski perpanjangan diberikan nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena di­duga isi dari kajian tersebut tidak menggambarkan kondisi real dari penanganan proyek BAKTI tersebut," beber Kuntadi.

Sementara keterlibatan Jemy Sutjiawan adalah menyerahkan uang kepada Dirut BAKTI Anang Ahmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Synergy Ir­wan Hermawan, Dirut PT Mora Telematika Indonesia (Morate­lindo) Galumbang Menak Si­manjuntak, dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muham­mad Yusrizki Muliawan.

Baca juga : Polisi Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Bentrokan Di Rempang

Adapun peran Feriandi Mirza yakni bersama-sama Anang Latif mengindikasikan peren­canaan, sehingga memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.

"Ketiga orang tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi junctp Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Kuntadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.