Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Proyek Menara BTS
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Selasa, 12 September 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Mereka yakni Kepala Divisi (Kadiv) Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Muhammad Feriandi Mirza (MFM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Elvano Hatorangan (EH), dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS).
Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
"Ketiga orang tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan ketiganya kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Senin petang (11/9/2023).
Elvano Hatorangan dan Jemy Sutjiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung. Sementara Muhammad Feriandi Mirza ditempatkan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca juga : Indonesia Ketiban Berkah
"Adapun peran Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen, apabila diberikan waktu perpanjangan. Belakangan terbukti meski perpanjangan diberikan nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut tidak menggambarkan kondisi real dari penanganan proyek BAKTI tersebut," beber Kuntadi.
Sementara keterlibatan Jemy Sutjiawan adalah menyerahkan uang kepada Dirut BAKTI Anang Ahmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Dirut PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan.
Baca juga : Polisi Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Bentrokan Di Rempang
Adapun peran Feriandi Mirza yakni bersama-sama Anang Latif mengindikasikan perencanaan, sehingga memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.
"Ketiga orang tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi junctp Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Kuntadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya