Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Senin, 11 September 2023 17:28 WIB
Foto: Moehamad Wahyudin/RM
Foto: Moehamad Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini, setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (11/9).

Baca juga : Polisi Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Bentrokan Di Rempang

Ketiga tersangka itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan.

Berdasarkan pantauan, ketiganya tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Mereka juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.

Baca juga : Seorang WNI Tewas Hanyut Terbawa Banjir Di Hong Kong

Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (11/9).

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," imbuhnya.

Untuk Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negero Jakarta Selatan.

Baca juga : Periksa Cak Imin, KPK Dalami Peran Para Tersangka Kasus Korupsi Kemenaker

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.