Dark/Light Mode

Teken MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Bekasi Perkuat Jaminan Anggota Korpri

Sabtu, 23 September 2023 07:40 WIB
Penandatanganan MoU antara Korpri Kabupaten Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang. (Foto: Ist)
Penandatanganan MoU antara Korpri Kabupaten Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melindungi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan perlindungan itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Pemkab Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), kemarin.

“Hari ini (kemarin, red), selain sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Korpri, kami juga menandatangani MoU. Mudah-mudahan, kerja sama ini bisa memberi manfaat bagi selu­ruh anggota Korpri di Kabupaten Bekasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, usai menanda­tangani MoU.

Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bekasi ini menegaskan, pihaknya akan terus memberikan program terbaik bagi anggota Korpri. Bahkan, ungkap dia, Korpri Kabupaten Bekasi juga menyiapkan sejum­lah program, untuk membangun masyarakat Kabupaten Bekasi.

Baca juga : DKPP Diminta Pecat Bagja Cs

“Kami menyiapkan program-program yang tidak hanya menyentuh anggota Korpri. Kami akan membantu seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, karena Korpri Kabupaten Bekasi bisa terus memberikan saran dan inovasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda),” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama,Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi (KSI) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Dian Zulfikar menegaskan, anggota Korpri Kabupaten Bekasi akan menda­patkan manfaat dari kerja sama tersebut. Di antaranya, urai dia, mereka akan mendapat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, dan beasiswa bagi anggota keluarga.

“Manfaat program ini, bukan sekadar meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Program ini juga akan meringankan biaya pendidikan, serta bertu­juan menekan angka kemiskinan ekstrem,” ujar Dian.

Baca juga : Peduli Kesehatan, Hamdi Dan Ketua DPD Golkar Bekasi Gelar Pengobatan Gratis

Lebih lanjut, dia mengatakan, jika anggota atau peserta mengalami kecelakaan kerja yang berhubungan dengan kegiatan Korpri, seperti rapat pengurus, mereka akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh. Para peserta juga akan mendapatkan santunan jika terjadi cacat.

“Kalau sampai meninggal dunia, mereka akan mendapatkan Rp 96 juta plus biaya pemakaman Rp 10 juta, ditambah Rp 12 juta santunan berkala dan plus Rp 174 juta beasiswa anaknya. Itu kalau meninggal dunia karena kecela­kaan kerja yang ada hubungannya sebagai Korpri,” jelas dia.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 23/9/2023 dengan judul Teken MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Bekasi Perkuat Jaminan Anggota Korpri

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.