Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Relawan Mas Gibran Gelar Pembagian Sembako Di Jabar, Jatim Dan Sumut
- Sukses Perbaiki BUMN, DPR Puji Tangan Dingin Erick Thohir
- Harga Emas Pagi Ini Rp 1.122.000 Per Gram
- Sah, Jay Idzes Dan Nathan Tjoe-A-On Gabung Timnas Indonesia
- 1/2 Musim Dibayar Rp 5 M, Ini Target Radja Nainggolan Bersama Bhayangkara
Tentang Keterwakilan Perempuan
DKPP Diminta Pecat Bagja Cs
Kamis, 21 September 2023 06:45 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Gerakan Perempuan Sumatera Utara untuk Demokrasi (Geruduk) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Rahmat Bagja Cs dinilai mengabaikan aturan keterwakilan perempuan.
Permintaan tersebut diungkap Geruduk dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, kemarin. Perkara ini diregistrasi dengan nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023.
Baca juga : Pertempuran David Dan Goliath
Pengadu sebanyak 10 orang. Yakni Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan dan Lia Anggia Nasution.
Sementara, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi dan Lolly Suhenty masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai Teradu I sampai V.
Baca juga : Ganjar Dorong Penguatan Peran Pemerintah Desa Dan Pentingnya Kepercayaan Ke Kades
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berhalangan hadir karena sakit. Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keterangan dokter terkait kondisi Rahmat Bagja.
Dalam sidang, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.
Baca juga : Benahi Tata Kelola Perunggasan, Djarot Usul DPR Bentuk Panja
“Meminta agar DKPP memutuskan, satu, memecat para Teradu yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dalam Pasal 92 poin 11 Undang-Undang Pemilu yang notabene tidak mematuhi hak konstitusi dari keterwakilan perempuan 30 persen,” kata Desi Pohan saat sidang.
Selain pemecatan, para Pengadu juga meminta DKPP mencabut surat keputusan Ketua Bawaslu soal pengumuman anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028 terpilih.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya