Dark/Light Mode

Tentang Keterwakilan Perempuan

DKPP Diminta Pecat Bagja Cs

Kamis, 21 September 2023 06:45 WIB
Ketua Majelis Heddy Lugito (tengah) didampingi I Dewa Kade Wiarsa (kedua kanan), J Kristiadi (kedua kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kanan), dan Muhammad Tio Aliansyah (kiri) saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (Foto: Antara)
Ketua Majelis Heddy Lugito (tengah) didampingi I Dewa Kade Wiarsa (kedua kanan), J Kristiadi (kedua kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kanan), dan Muhammad Tio Aliansyah (kiri) saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gerakan Perempuan Sumatera Utara untuk Demokrasi (Geruduk) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Rahmat Bagja Cs dinilai mengabaikan aturan keterwakilan perempuan.

Permintaan tersebut diungkap Geruduk dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diselengga­rakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, kemarin. Perkara ini diregistrasi dengan nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023.

Baca juga : Pertempuran David Dan Goliath

Pengadu sebanyak 10 orang. Yakni Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan dan Lia Anggia Nasution.

Sementara, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi dan Lolly Suhenty masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai Teradu I sampai V.

Baca juga : Ganjar Dorong Penguatan Peran Pemerintah Desa Dan Pentingnya Kepercayaan Ke Kades

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berhalangan hadir karena sakit. Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keterangan dokter terkait kondisi Rahmat Bagja.

Dalam sidang, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional atas keter­lambatan dalam memutus dan menetap­kan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.

Baca juga : Benahi Tata Kelola Perunggasan, Djarot Usul DPR Bentuk Panja

“Meminta agar DKPP memutuskan, satu, memecat para Teradu yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dalam Pasal 92 poin 11 Undang-Undang Pemilu yang notabene tidak mematuhi hak konstitusi dari keterwakilan perempuan 30 persen,” kata Desi Pohan saat sidang.

Selain pemecatan, para Pengadu juga meminta DKPP mencabut surat keputu­san Ketua Bawaslu soal pengumuman anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028 terpilih.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.