Dark/Light Mode

Pengamat Minta Jamwas Turun Tangan Awasi Kasus yang Jadi Atensi Publik

Jumat, 29 September 2023 20:21 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) diminta lebih serius dalam mengawasi penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat.

Salah satu kasus yang sedang menjadi sorotan yakni persidangan kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Cs.

Perkara ini menarik perhatian karena jaksa penuntut umum (JPU) tak kunjung membacakan tuntutan.

Tercatat, sudah lima kali persidangan pembacaan tuntutan tertunda. Alasannya, jaksa belum merampungkan bekas penuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi itu ditunda hingga 2 Oktober 2023.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta Jamwas untuk turun tangan.

Baca juga : Giring: Saya Yang Minta Kaesang Jadi Ketum PSI

Kehadiran pengawas internal kejaksaan diperlukan untuk memastikan penyebab terjadinya hambatan penyusunan tuntutan.

"Jaksa Pengawas diperlukan untuk memastikan letak hambatan tuntutan ini di mana? Dan kenapa sampai 5 kali penundaan sidang masih belum selesai," ujar Azmi, Jumat (29/9/2023).

Kehadiran Jamwas tak hanya untuk memastikan hambatan yang terjadi. Namun juga, menilai kinerja para jaksa yang menangani kasus tersebut.

"(Kehadiran Jamwas) Untuk diambil langkah penanganan termasuk sanksi dalam hal penilaian kinerja," sebutnya.

"Saya yakin kalau Jamwas turun pada persidangan Minggu depan pasti tuntutan jaksa sudah selesai," sambung Azmi.

Diingatkannya, sebagai bagian pengawasan internal kejaksaan, Jamwas juga harus membuka mata lebar-lebar.

Baca juga : Pengamat: Sebelum Tutup TikTok Shop, Lakukan Uji Publik Dulu

Tak sedikit kinerja para jaksa yang dianggap kurang baik. Bila merujuk ke belakang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Sarjono Turin menjadi salah satu jaksa yang disorot.

Saat itu, Sarjono Turin disebut belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama 2 tahun.

Berdasarkan situs resmi e-LHKPN, dia terakhir melapor pada tahun 2020. Setelah disorot publik, barulah Sarjono melakukan kewajibannya sebagai pejabat negara dengan memperbarui LHKPN-nya periode 2021 dan 2022.

Selain itu, Sarjono Turin juga jadi perbincangan warganet. Sebab sang jaksa menuntut TikTokers Lina Mukherje 2 tahun penjara dalam kasus konten makan babi dengan mengucap bismillah.

Terkini, Lina Lutfiawati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, Sarjono Turin disebut pernah menuntut pemerkosa dengan hukuman 7 bulan.

Baca juga : Pangdam V Brawijaya Kobarkan Semangat Prajurit Yang Akan Tugas Ke Papua

Kejadian pemerkosaan berlangsung di Lahat, Sumatera Selatan. Pelaku pemerkosaan siswi SMA di Lahat hanya dituntut 7 bulan oleh JPU kemudian divonis 10 bulan.

Orang tua korban sampai mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Meski tak khusus menyinggung Sarjono, Azmi menyarankan Jamwas lebih aktif melakukan pengawasan terhadap jaksa yang sedang menangani suatu perkara.

Tujuannya dengan kinerja para jaksa yang baik, maka, akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat.

"Sudah jadi tanggung jawab dan fungsi Jamwas (untuk mengawasi)," tandas Azmi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.