Dark/Light Mode

KPK Geledah Rumah Mentan SYL Di Makassar

Rabu, 4 Oktober 2023 16:15 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto: Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka)
Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto: Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Benar, hari ini tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kota Makassar," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (4/10/2023).

Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Ali berjanji, akan segera menyampaikan hasilnya ketika penggeledahan rampung.

Baca juga : Menkumham Sebut Mentan SYL Belum Terdeteksi Masuk Ke Indonesia

Tim KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul pada Kamis (28/10/2023).

Dari sana, diamankan uang tunai senilai Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Pada saat bersamaan, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca juga : Geledah Rumah Direktur Alsintan Kementan, KPK Amankan Uang Rp 400 Juta

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Baca juga : Partai Garuda Sebut Ganjar Tak Mengerti UU Disabilitas

KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.