Dark/Light Mode

Hakim Jatuhkan Vonis 4 Sampai 10 Tahun Bui Terhadap 3 Terdakwa Korupsi SKEBP

Kamis, 5 Oktober 2023 18:08 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Bambang Isworo, mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim Lubis, dan mantan Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi Kelembagaan PT Surveyor Indonesia Anjar Niryawan.

Dalam putusan sidang Bambang Isworo dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Bambang juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti dalam perkara SKEBP sapi sebesar 10.202.585,05 dolar AS; 2.433.934,24 dolar Singapura; dan Rp 55.177.770,96 dan dalam perkara SKEBP rajungan, sebesar 1.512.274,56 dolar AS.

Baca juga : Sebarkan Energi Baik di HUT 18 Tahun, PEPC Pertegas Komitmen Terhadap Kinerja Keberlanjutan

Selanjutnya, terhadap Lukmanul Hakim Lubis, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun.

Sementara itu, Anjar Niryawan dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun.

Majelis menyatakan, dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Anjar dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 47.083.924.

Baca juga : Pengamat: Dukungan Golkar Dan PAN Terhadap Prabowo Terkesan Terburu-buru

Dalam kurun waktu tahun 2016-2018, tiga terdakwa tersebut bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

Yakni, dengan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai penjamin (guarantor) untuk tagihan kepada Rabobank Singapore (SKEBP Sapi) dan DBS Singapore (SKEBP Rajungan) atas kegiatan bisnis yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Sebagai pihak pelapor dalam kasus ini, PT Surveyor Indonesia menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan ini dinilai positif setelah bertahun-tahun kami berjuang untuk mengembalikan nama baik perusahaan, ujar Sekretaris Perusahaan PT Surveyor Indonesia, Widiani yang hadir dalam sidang putusan didampingi kuasa hukum Hermawan and Partner.

Widiani menjelaskan, dalam proses yang telah berjalan selama ini, manajemen telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mendukung jalannya proses tersebut.

Baca juga : Singa Muda Jawara

Hal ini selaras dengan program bersih-bersih BUMN untuk menerapkan korporatisasi sehat dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

"Manajemen juga telah memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindakan melanggar hukum lainnya," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.