Dark/Light Mode

Sekjen Kementan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Rabu, 11 Oktober 2023 17:50 WIB
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

Jika pada Selasa (10/10/2023) Kasdi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, hari ini dia diperiksa sebagai tersangka.

"Diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Apakah Kasdi akan ditahan usai diperiksa? Ali tak menjawab gamblang. Namun, dia memberi kode. 

"Dua jam tiga jam ke depan kami akan menyampaikan update secara utuh dan jelas. Nanti konpers (konferensi pers)," tandasnya.

Baca juga : Dorong Teknologi Keuangan Digital, KakaoBank Bakal Akuisisi 10 Persen Saham Superbank

Selain Kasdi, KPK juga dikabarkan menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain ketiganya, KPK juga mencegah keluarga Syahrul, yakni istrinya, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR RI, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

Kemudian, Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan), dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan).

Tim penyidik komisi antirasuah, telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.

Penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6 dalam serangkaian penggeledahan tersebut.

Baca juga : Pertamina Dan Garuda Sukses Uji Terbang Pakai Bioavtur

Tim penyidik komisi antirasuah juga sudah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Kemudian, pada Selasa (3/10/2023), tim KPK menggeledah rumah staf Mentan Syahrul di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga : KPK Periksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Ditemukan dokumen yang berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementan.

KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.