Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Yulius Cs Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Pakar: Masih Ada Hakim MA Berintegritas
Selasa, 17 Oktober 2023 21:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tekad Hakim Agung Yulius membantu pengembalian uang negara terkait dengan dana BLBI bukan sekadar wacana.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra menilai, tekad Yulius terbukti dengan memenangkan kasasi Satgas BLBI dalam perkara sita aset senilai Rp 2 triliun di Bogor.
“Kita apresiasi, karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tak bisa dibeli,” kata Septa dalam keterangan tertulis,, Selasa (17/10/2023).
Ia mengungkapkan, godaan dalam menangani kasus BLBI begitu besar. Sebab, perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun, dan proses penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.
Baca juga : Gugatan Batas Umur Cawapres, Partai Garuda: Putusan Hakim MK Kolektif Kolegial
Di samping itu, imbuhnya, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal. Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara.
"Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang) tapi memang menghindar. Nah mereka ini berani bayar ratusan miliar, termasuk ke hakim supaya asetnya tetap aman," jelasnya.
Septa menambahkan, putusan kasasi MA tidak saja membuktikan komitmen Hakim Agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN).
Putusan itu, lanjutnya, turut meyakinkan publik tentang fungsi kelembagaan MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum.
Baca juga : Teknologi CCS Tawarkan Masa Depan Lebih Bersih dan Berkesinambungan
"Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu keadaan berbalik di tingkat kasasi. Ini kan luar biasa,” tandas Septa.
Hakim Agung Yulius sendiri bertindak sebagai Ketua Majelis pada perkara dimaksud dengan ditemani dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Is Sudaryono.
Seperti diberitakan, MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor.
Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta. MA juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa.
Baca juga : KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Ada Tersangka
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Mengadili sendiri: tolak gugatan penggugat,” demikian lansir website MA, Rabu (4/10/2023).
Dengan demikian, tindakan sita aset oleh Satgas BLBI terhadap tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Developmen sah, terbukti terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendarawan Harjono.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya