Dark/Light Mode

Gugatan Batas Umur Cawapres, Partai Garuda: Putusan Hakim MK Kolektif Kolegial

Minggu, 15 Oktober 2023 15:05 WIB
Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta publik tidak perlu berburuk sangka terhadap putusan yang bakal diketok Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur capres/cawapres.

Partai Garuda sendiri merupakan salah satu pemohon judicial review atau uji materi tentang batas umur capres/cawapres.

Baca juga : Dibeberin Hasto, Cawapres Ganjar Sudah Diputuskan

"MK itu membuat putusan secara kolektif kolegial. Jadi jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda tapi delapan orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak gugatan Partai Garuda," ujar Teddy, Minggu (15/10/2023).

Karena itu, menurut Teddy, bodoh jika ada yang memplesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga, hanya karena salah satu Hakim MK, yakni Anwar Usman, adalah ipar Presiden Jokowi.

Baca juga : Partai Garuda: Pihak Yang Tak Menggugat Tak Usah Intervensi MK

"Bodoh, karena delapan Hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?" sindir pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Menurut Teddy, masyarakat dicecoki dengan informasi yang tidak benar. Dia pun menyebut, penjelasan ini merupakan bagian dari pendidikan politik.

Baca juga : 9 Hakim MK Diuji Kenegarawanannya

"Jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu," tandas Teddy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.