Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Suntik Modal (Sunmod) Alat Kesehatan (Alkes) dengan kerugian sekitar Rp 503 miliar atas nama Dyna Rahmawati kabur setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Kasubdit V Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dyna Rahmawati.
Baca juga : Dua Tahun Penyelidikan Hanya Periksa 5 Orang
“DPO kami terbitkan setelah penyidik belum menemukan tersangka saat akan membawanya ke jaksa karena berkas sudah lengkap,” kata Kombes Ma’mun, di Jakarta, Kamis (8/6).
Seperti diketahui, Dyna Rahmawati sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim terkait kasus penipuan dalam kasus investasi bodong Sunmod Alkes.
Baca juga : Lepas Dari MKD, Bukhori Kini Digarap Bareskrim
Namun dalam persidangan pada akhir tahun lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis bebas/onslag terhadap terdakwa Dyna Rahmawati dan saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.
Penyidik kemudian kembali menetapkan tersangka atas nama Dyna Rahmawati dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya