Dark/Light Mode

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Ada Tersangka

Senin, 21 Agustus 2023 17:27 WIB
Eltinus Omaleng (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eltinus Omaleng (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Ali masih enggan mengungkapkan identitas para tersangka dan kasus yang tengah disidik ini.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Pencucian Uang

"Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN (yang jadi tersangka)," tuturnya, membrri bocoran. 

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kelima tersangka itu adlaah Budiyanto Wijaya (Swasta) Arif Yahya (Direktur PT Dharma Winaga), dan Gustaf Urbanus Patandianan (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima).

Kemudian, Totok Suharto (PNS Pemkab Mimika) Marthen Sawy (Kabag Kestra Pemkab Mimika)

Baca juga : Sukses Kembangkan Agroforestri, Pemuda Desa Mriyan Betah di Kampung Sendiri

Eltinus sendiri divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Jahoras Siringoringo di ruang sidang Prof. Dr Bagir Manan, Kantor PN Makassar, Senin (17/7).

Jaksa KPK sendiri telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis (10/8).

Baca juga : BPIP, BRIN Dan LPPM Unes Kolaborasi Riset Dan Pembangunan Berbasis Pancasila

"Salah satu terdakwa, Eltinus Omaleng itu kan diputus lepas dari tuntutan dan saat ini masih berprsoes kasasi di Mahkamah Agung. Tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya. Paralel dengan itu, KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," tandas Ali.

Diketahui, Eltinus Omaleng sebelumnya menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 lantaran disebut meraup Rp 4,4 miliar dari proyek tersebut.

Korupsi pembangunan tempat ibadah itu diduga membuat negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai proyek Rp 46 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.