Dark/Light Mode

MRT Jakarta Pastikan Keamanan Fasilitas Hadapi Pemilu 2024

Kamis, 26 Oktober 2023 12:06 WIB
Angka keterangkutan yang terus naik menjadi sumber informasi masa depan pengembangan MRT Jakarta. (Foto oleh PT MRT Jakarta Perseroda/Irwan Citrajaya)
Angka keterangkutan yang terus naik menjadi sumber informasi masa depan pengembangan MRT Jakarta. (Foto oleh PT MRT Jakarta Perseroda/Irwan Citrajaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT MRT Jakarta (Perseroda) memastikan fasilitasnya tetap aman dalam menghadapi dinamika Pemilu 2024 karena merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan telah ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Baca juga : Pj Gubernur Jateng Minta Bakesbangpol Jaga Keamanan Stabilitas Pemilu

“Konsekuensi dari status tersebut banyak, termasuk pengamanan MRT sebagai objek vital nasional oleh pemerintah,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat seperti dikutip Antara, Kamis (26/10).

Ia mengatakan, seluruh bagian proyek pengembangan MRT Jakarta, baik fase 1 yang sudah beroperasi maupun fase 2 (selatan-utara) dan fase 3 (timur-barat) yang masih dalam pengembangan, telah ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Karena itu, bantuan pengamanan untuk MRT Jakarta disiapkan langsung oleh TNI-Polri sebagaimana tercantum pada Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Pengamanan tersebut secara menyeluruh, termasuk diatur saat demonstrasi terjadi, pengunjuk rasa harus berjarak beberapa meter dari fasilitas MRT dan tidak diperbolehkan mendekat.

“Walaupun bukan pemilu yang sekarang pun MRT juga tetap siaga, tetap ada pengamanan karena kita dilindungi sebagai PSN. Jadi Insya Allah kami bisa lakukan langkah-langkah preventif,” kata Tuhiyat.

Baca juga : HMI Jakarta Raya Ingatkan Pentingnya Netralitas Polri Saat Pemilu

Ia juga mengharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman serta dinamika demokrasi di Indonesia berjalan damai dan kondusif.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta dan fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 pada 10 Februari 2023.

Dengan keputusan itu, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.