Dark/Light Mode

Permohonan PKPU Dan Kepailitan Bayangi Pemulihan Ekonomi

Sabtu, 21 Oktober 2023 17:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian dengan memulai proses transisi dari pandemi Covid-19 yang menyandera perekonomian Indonesia sejak 2020 ke endemi.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 terkontraksi hingga minus 2,07 persen, dari tahun-tahun sebelumnya yang di atas 5 persen.

Kemudian, berangsur-angsur perekonomian pulih dengan laju PDB sebesar 3,7 persen pada 2021 dan 5,31 persen pada 2022.

Kebangkitan ekonomi dunia tak seperti yang dibayangkan, karena ternyata pemulihan ekonomi berjalan lebih lambat dari yang diharapkan seiring dengan sejumlah sentimen eksternal yang menekan perekonomian.

Di antaranya, mulai dari geopolitik perang Rusia-Ukraina, tren suku bunga tinggi hingga krisis pangan dan energi, sampai situasi di Gaza juga menjadi ancaman baru bagi pemulihan ekonomi.

Kondisi yang terjadi tentu berdampak negatif bagi dunia usaha. Indikasinya terlihat dari jumlah kasus kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari lima pengadilan niaga yang ada di Indonesia, pandemi Covid-19 memicu terjadinya tren peningkatan permohonan kepailitan dan PKPU.

Pada 2019, jumlah permohonan kepailitan dan PKPU tercatat hanya 435 pengajuan. Meningkat drastis menjadi 635 permohonan pada 2020, dan mencapai puncaknya pada 2021 dengan 726 permohonan.

Adapun, pada 2022, pengajuan permohonan mulai turun menjadi 625 dan pada 2023 (hingga 14 Oktober 2023) menjadi 563 permohonan.

Melihat data tersebut, di mana pengajuan permohonan kepailitan dan PKPU sepanjang 2023 (per pertengahan Oktober) masih lebih tinggi dari permohonan pada 2019, tentu ekonomi belum bisa dikatakan pulih sepenuhnya.

Tekanan dan sentimen eksternal justru makin banyak yang dikhawatirkan dapat membatasi pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga : Kantong Pemotor Bisa Makin Bolong

Mau tidak mau, Pemerintah tentu akan mengandalkan dan mengupayakan situasi dan kondisi yang kondusif di dalam negeri dengan sejumlah insentif untuk menggerakkan perekonomian di dalam negeri maupun jaminan hukum dan kepastian berusaha bagi sektor swasta.

Ini juga menjadi salah satu ganjalan bagi kemudahan berbisnis di Indonesia. Berdasarkan Indeks Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) yang dikeluarkan oleh World Bank, peringkat Indonesia di dunia mentok di posisi 73 sejak 2018 hingga 2020.

Di Asean saja, indeks EoDB Indonesia pada 2020 tercatat hanya 69,6, di bawah Vietnam (69,8), Brunei (70,1), Thailand (80,1), Malaysia (81,5), dan Singapura (86,2).

Peringkat kemudahan berusaha menjadi panduan dan patokan bagi setiap investor yang hendak menanamkan modalnya pada suatu yurisdiksi.

EoDB dianggap mewakili penilaian terhadap kemampuan entitas negara menjamin kemudahan akses terhadap pasar, pelindungan hak milik, dan kepastian regulasi sektor bisnis.

Pemerintah sendiri sudah menetapkan tiga poin indikator dalam program prioritas perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang termuat di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Tiga indikator itu adalah peringkat EoDB Indonesia untuk aspek penegakan kontrak, peringkat EoDB Indonesia untuk aspek penyelesaian kepailitan, dan peringkat EoDB Indonesia untuk aspek mendapatkan kredit.

Sebagai salah satu upaya untuk merealisasikan perbaikan sistem hukum itu, Pemerintah juga telah mengajukan RUU tentang Perubahan atas UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.

Sayangnya, hingga kini RUU perubahan tersebut belum juga dibahas.

Senior Partner dan Head of the Dispute Resolution and Restructuring & Insolvency Practice Groups Hadiputranto, Hadinoto & Partners Andi Y Kadir mengungkapkan, proses kepailitan dan PKPU tidak hanya sekedar persoalan aspek legal, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi.

"Dalam proses restrukturisasi utang, kita tak hanya membicarakan soal infrastrukturnya UU No. 37/2004 sudah memadai atau belum, tetapi juga soal recovery rate bagi kreditur serta perusahaan [debitur] yang melalui proses PKPU sudah menjadi perusahan yang sehat atau justru malah jadi zombie company," jelasnya, Sabtu (21/10/2023).

Baca juga : Pencapresan dan Pengaruh ke Ekonomi

Andi menyebutkan, kurangnya konsistensi dalam penerapan UU No. 37/2004 yang mengakibatkan proses restrukturisasi utang berlarut-larut, tingkat recovery rate yang rendah, hingga ketidakseimbangan kedudukan antara kreditur dan debitur, menjadikan cost of financing di Indonesia menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain.

Padahal semangat dan cita-cita mulia UU Kepailitan dan PKPU, yaitu restrukturisasi dan perdamaian melalui sebuah peradilan khusus yang memastikan penyelesaian sengketa berlaku secara adil, cepat, terbuka, dan efektif agar tercipta kepastian bagi dunia usaha.

“Cost financing yang lebih tinggi ini pada akhirnya justru malah menganggu pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Andi mencontohkan adanya perdebatan mengenai apakah suatu utang dapat dibuktikan secara sederhana. Persoalan ini menjadi salah satu poin yang banyak diperdebatkan dalam pengajuan permohonan pailit maupun PKPU.

Selanjutnya, kata Andi, UU No. 37/2004 sejatinya sudah mengatur bahwa klausul arbitrase yang disebut dalam perjanjian tidak menghilangkan kewenangan pengadilan niaga untuk memeriksanya,

Namun, yang terjadi, katanya, justru klausul arbitrase dipakai untuk menyatakan bahwa pengadilan niaga tidak berwenang.

“Yang terjadi sekarang ini justru malah sebuah kemunduran karena sebenarnya pasal tersebut diatur agar tidak memicu terjadi perdebatan," tuturnya. 

Berikutnya menyangkut soal perjanjian kredit yang tunduk pada hukum asing apakah masih bisa atau tidak mengajukan permohonan pailit atau PKPU di Indonesia.

“Ini seringkali tidak konsisten. Padahal justru pengadilan niaga seharusnya menerima karena pengadilan niaga tidak bisa memeriksa itu akan menjadikan semua perkara perjanjian kredit yang tunduk pada hukum asing itu penyelesaiannya dibawa ke luar. Itu kan sebenarnya tidak bagus juga buat perkembangan hukum Indonesia,” jelasnya.

Apalagi, ada kecenderungan bahwa UU, yang semangat dan tujuannya adalah restrukturisasi dan perdamaian, kini seringkali dijadikan sebagai alat untuk menagih utang atau bertolak belakang dengan restrukturisasi.

Hal yang seringkali menimpa swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Baca juga : Mahfud Diharapkan Bisa Berikan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha

Pendiri Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), yang juga Pengajar di Fakultas Hukum UI dan Anggota Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung, Aria Suyudi mengungkapkan, sejak berlakunya UU No. 37/2004, PKPU seringkali dijadikan sarana yang paling mudah untuk menagih utang, alih-alih melakukan perdamaian atau restrukturisasi.

Aria mengungkapkan ada kecenderungan prosedur kepailitan dan PKPU dieksploitasi sebagai strategi dispute, padahal tidak memenuhi kategori syarat pernyataan kepailitan.

“Itu menjadikan kepailitan dan PKPU tidak berjalan sesuai dengan fungsi seharusnya," ulas dia.

Adapun, UU Kepailitan dan PKPU memang tidak bisa dilepaskan dari kondisi perekonomian suatu negara. UU Kepailitan di Indonesia sendiri lahir akibat krisis moneter pada 1997-1998.

Persoalan penyelesaian utang piutang perusahaan saat terjadinya gejolak moneter pada masa itu menjadi persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan.

Debitur maupun kreditur membutuhkan kepastian penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka, dan efektif melalui suatu pengadilan khusus untuk menangani, memeriksa, dan memutuskan berbagai sengketa di bidang kepailitan dan PKPU.

Untuk itu kemudian ditetapkanlah Perppu No. 1/1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan pada 22 April 1998, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 4/1998 tentang Undang-Undang Kepailitan (UUK) pada 9 September 1998.

Enam tahun kemudian, karena adanya sejumlah kelemahan, UU No. 4/1998 dicabut dan direvisi menjadi UU No. 37/2004 yang berlaku hingga kini.

Berumur hampir dua dekade atau tepatnya 19 tahun, UU No. 37/2004 tentu butuh sejumlah penyesuaian dan penguatan berdasarkan kondisi dan situasi terkininya sejalan dengan perekonomian yang bergerak dinamis.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.