Dark/Light Mode

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA

Senin, 6 November 2023 20:15 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan, setelah sebelumnya KPK menetapkan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka baru dalam kasus ini yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi.

Baca juga : Tiga Bandara AP1 Raih Penghargaan Dari INACA

"Tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya kepada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) PPK BTP Jabagbar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Asta Danika usai diperiksa sebagai tersangka. Asta Danika akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," ucap Tanak.

Baca juga : 67 Eks Terpidana Masuk DCT

Sementara itu, KPK mengimbau kepada tersangka Zulfikar Fahmi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.

Sebab, Zulfikar tidak hadir pada panggilan pemeriksaan, hari ini.

"Tersangka ZF kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," tegas Tanak.

Baca juga : BSKIN Hadirkan Kemasan Eksklusif untuk Produk Favorit

Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 935 juta.

Uang itu diduga berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023 sampai 2024.

Asta Danika dan Zulfikar Fahmi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.