Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Belum Ada Tersangka
Kamis, 26 Oktober 2023 12:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
SPDP itu dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023).
"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).
Namun, belum ada nama tersangkanya.
Baca juga : Dicuekin KPK, Polda Metro Surati Dewas
"SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya," tutur Ade.
Terkait pengusutan kasus ini, hari ini rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, digeledah penyidik Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut dibenarkan Ketua RT setempat, Rony Napitupulu.
"Iya benar (penggeledahan). Baru mulai, nanti saya kabarin," kata Rony saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).
Selain di Bekasi, polisi juga menggeledah rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga : Jumat, Polda Metro Panggil Ketua KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Berdasarkan informasi yang diterima, rumah itu juga merupakan milik Firli, yang difungsikan sebagai safe house.
Di rumah tersebut, tampak puluhan anggota kepolisian dari tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berjaga di depan rumah.
Selain itu, terlihat juga petugas dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berjaga tepat di depan pagar rumah.
Wartawan mencoba mengonfirmasi kabar ini kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Namun, keduanya belum merespons.
Begitupun dengan pihak KPK. Belum ada respons, baik dari pimpinan, maupun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca juga : KPK Watch: Kalau Ada Pemerasan, Harusnya Korupsi Di Kementan Nggak Jalan
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL telah naik ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.
Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Mulai dari ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, pihak Kementan, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga saksi ahli yakni Saut Situmorang dan M Jasin.
Firli sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (24/10/2023). Dia diperiksa selama tujuh jam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya