Dark/Light Mode

Polisi Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Jumat, 3 November 2023 17:37 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, gelar perkara akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.

"Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan. Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak korupsi yang saat ini kita lakukan penyidikan," ujar Ade kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Ade menyebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Firli untuk diperiksa Selasa pekan depan pukul 10.00 WIB.

"Jadi kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023. Nanti kita update ke rekan rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan kita lakukan berikutnya," tuturnya.

Baca juga : BPOM Gelar Sarasehan Pangan Olahan Berbahan Dasar Sorgum

Pemeriksaan Firli yang kedua ini, kata Ade, adalah untuk meminta keterangan tambahan sebagai saksi.

"Pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa, tanggal 7 November 2023," kata Ade.

Diketahui, pemeriksaan itu, sehari sebelum hari ulang tahun ke-60 Firli Bahuri. Untuk diketahui purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu lahir pada 8 November 1963.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi. Selain SYL, penyidik juga telah memeriksa sopir dan ajudan pribadinya.

Kemudian, dua mantan petinggi komisi antirasuah itu, yakni Mochammad Yasin (Ketua KPK 2007-2011) dan Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK 2015-2019).

Baca juga : Pidato di Pengukuhan Guru Besar Kepala LAN, Bamsoet Tekankan Transformasi Birokrasi

Pihak lainnya yang juga telah diperiksa yakni Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo; Aide de Camp (ADC) atau ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta; juga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Lalu, penyidik juga telah memeriksa Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023 kemarin.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, polisi juga telah menggeledah dua lokasi kediaman Firli Bahuri, yakni di Villa Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat.

Juga sebuah rumah di Jalan Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

Baca juga : Sore Ini, Persik Ditantang Persebaya Surabaya

Kasus pemerasan ini terkait kasus dugaan korupsi yang telah menjerat SYL sebagai tersangka di KPK.

Dalam kasus korupsi di Kementan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.