Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
![Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochamad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023). KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa). Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochamad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023). KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 15 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 52 calon anggota DPR yang berstatus mantan terpidana masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menegaskan, tidak akan memberikan tanda khusus di surat suara caleg mantan terpidana yang telah masuk DCT Pemilu 2024. Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak memerintahkan untuk memberi tanda khusus kepada caleg eks terpidana.
Baca juga : KPK Bakal Sita Aset Eks Mentan SYL Dari Hasil Korupsi
“Informasi tentang siapa-siapa namanya pada waktu habis penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) sudah kami sampaikan ke teman-teman media, supaya kemudian masyarakat bisa mencermati,” ujar Hasyim dalam keterangannya, kemarin.
Hasyim memastikan, semua caleg eks terpidana sudah memenuhi syarat masa jeda selama lima tahun sejak bebas murni dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Kata dia, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), caleg mantan terpidana diperbolehkan menjadi caleg dengan syarat masa jeda selama 5 tahun.
Baca juga : KPK Benarkan Panggil Eks Mentan SYL Besok
“Untuk yang anggota DPR semuanya memenuhi syarat (MS). Artinya, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun. Yang tidak memenuhi sudah dilakukan penggantian sejak pasca penggantian DCS,” tandas dia.
Terkait salah calon anggota DPD asal Sumatera Barat (Sumbar) yang gagal masuk ke dalam DCT, Hasyim menjelaskan, pencoretan tersebut terkait status mantan terpidana dan belum lima tahun bebas dari penjara.
Baca juga : GP Ansor: Kami Bangga Kader Banser Terpilih Lagi Jadi Ketua MES
“Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap lima tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya