Dark/Light Mode

Uji Calon Doktor Hukum

Bamsoet Dorong Peningkatan Perlindungan Hukum Pekerja Tidak Tetap

Selasa, 7 November 2023 17:24 WIB
Ketua MPR/Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (kanan). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR/Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (kanan). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi penguji sidang terbuka promosi Doktor Daniel, yang berprofesi sebagai pengusaha asal Medan, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11). Daniel mengangkat disertasi dengan judul "Konstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sektor Swasta dalam Perspektif Keadilan". Disertainya menganalisis substansi hukum tenaga kerja di Indonesia dan menganalisis perlindungan hukum tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif keadilan.

Hasil penelitian menemukan fakta bahwa tenaga kerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi. Tercermin dari perbedaan mendasar antara pekerja tetap dengan pekerja tidak tetap. Seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum, serta belum ada kontrak kerja yang menjamin hak dan kewajiban para tenaga kerja tidak tetap. Selain itu, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang didapat tenaga kerja tidak tetap, seringkali bukan dalam bentuk tunjangan melainkan dalam bentuk potongan terhadap gaji pokok.

Baca juga : Terima Pengurus KUKMI, Bamsoet Dorong Peningkatan Pemberdayaan UMKM

"Hasil ini menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, parlemen, hingga dunia usaha, agar kedepannya bisa lebih memberikan kepedulian terhadap para tenaga kerja tidak tetap. Kita tidak boleh menutup mata, walaupun terkadang diatas kertas peraturan yang dibuat sudah ideal, seperti halnya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. Namun implementasinya di lapangan kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Bamsoet, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, perlindungan tenaga kerja tidak tetap menurut hukum internasional terdapat dalam berbagai ketentuan. Antara lain, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi ILO Nomor 158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (Termination of Employement Convention), Konvensi ILO Nomor 175 tentang Kerja Paruh Waktu (Part-Tims Work Convention), dan Konvensi ILO Nomor 181 tentang Agen Pekerjaan Swasta (Private Employment Agencies Convention).

Baca juga : Dukung Aksi Bela Palestina, Bamsoet Serukan Penghentian Kekerasan di Gaza

"Seluruhnya mengatur tentang perlindungan tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif hak asasi manusia yang harus memenuhi beberapa ketentuan. Antara lain, pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang stabil. Sehingga pekerja tidak tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak dan merasa dihargai sebagai bagian masyarakat," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menerangkan, dalam memperjuangkan haknya, terkadang para tenaga kerja tidak tetap justru harus berhadapan dengan hukum. Hal ini seharusnya bisa dihindari. Karena itu, jika terjadi konflik antara pekerja dengan perusahaan, sebaiknya diselesaikan diluar pengadilan melalui diskusi kekeluargaan, dengan tetap mengedepankan konsensus dan memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Baca juga : Ketua DPD Golkar DKI: Beringin Tempat Berlindung, Diseruduk Juga Tahan

"Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, harus dapat menjadi penengah dan jembatan dalam penyelesaian konflik yang timbul antara pekerja dengan pemilik usaha. Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, pemerintah jika perlu juga dapat memberikan sanksi tegas terhadap pemilik usaha yang tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.