Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Saat OTT Bupati Lampung Utara, KPK Sempat Alami Kendala

Senin, 7 Oktober 2019 22:45 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) memberikan konferensi pers OTT Bupati Lampung Utara, di Gedung KPK, Senin (7/10). (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) memberikan konferensi pers OTT Bupati Lampung Utara, di Gedung KPK, Senin (7/10). (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara. Saat di OTT pada Minggu (6/10), Agung sempat tidak kooperatif. 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati. Di sana, tim komisi antirasuah menangkap orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat hendak mengamankan Agung, tim terkendala.

“Penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat, tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM sekitar Pukul 19.00," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Baca juga : Main Proyek Di Dinas PUPR, KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka

Di Rumah Dinas Bupati, dari kamar Agung, tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta. Tim kemudian menuju rumah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB.

Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB. "Dari SYH, tim mengamankan uang Rp 38 juta yang diduga terkait proyek," imbuh Basaria.

Secara paralel, tim lain mengamankan pihak swasta bernama Reza Giovanna di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. “Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 440 juta pada pukul 00.12 WIB," jelas Basaria.

Baca juga : Statusnya Ditentukan KPK Malam Ini, Bupati Lampung Utara Tercatat Punya Harta Rp 2,3 M

Tim kemudian mengamankan pihak swasta Chandra Safari pada Senin dini hari pukul 00.17 di rumahnya. Terakhir, tim mengamankan Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Fria Apristama, sekitar pukul 00.30 WIB. "Dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek," jelas purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu.

Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat dan diperiksa intensif. Kemudian tadi pagi, pukul 08.00 WIB, pihak swasta bernama Hendra Wijaya Saleh menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara. Pihak Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke Polda Lampung.

Tim Polda Bandar lampung kemudian mengantarkan WHS ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30. "Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta," beber Basaria.

Baca juga : Tiba di Gedung Merah Putih, Bupati Lampung Utara Langsung Diperiksa KPK

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan enam orang di antaranya sebagai tersangka. Dua orang yang dilepas adalah Reza Giovanna dan Fria Apristama.

Sebagai penerima suap, Agung dan Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Syahbuddin dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.