Dark/Light Mode

Buntut Kasus Imam Nahrawi, KPK Garap Tiga Pegawai Kemenpora

Senin, 30 September 2019 11:46 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko, terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi, Senin (30/9).

 "Yang bersangkutan (Bambang Tri Djoko) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/9).

Selain Bambang, penyidik juga akan memeriksa Staff Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi unuk tersangka Imam Nahrawi.

Baca juga : Digarap Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Siap Jalani Takdir

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum, diduga telah menerima uang senilai total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah, yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. Juga atas jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Baca juga : Hari Ini, KPK Garap Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.