Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Korupsi Anggota BPK
Kejagung Sita Valas Hingga Polis Asuransi
Rabu, 15 November 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Sumedana.
Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana proyek menara pemancar 4G sebanyak Rp 40 miliar. Fulus itu diterima dari Irwan Hermawan melalui perantara Windi Purnama dan Sadikin Rusli. Penyerahan uang di hotel Grand Hyatt Jakarta.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menduga, Qosasi telah mengalihkan uang yang diterimanya.
Baca juga : KPK: Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Sorong
“Kalau TPPU untuk AQ itu kan memang sudah ditetapkan (tersangka).Sekarang, kita (penyidik) sedang melakukan pendalaman untuk menelusuri uangnya itu ke mana saja,” ujar Haryoko.
Ia mengungkapkan, hubungan Qosasi dengan Sadikin Rusli yang menjadi perantara penyerahan uang. Berdasarkan pengakuan Qosasi, Sadikin merupakan teman lama.
Diduga pemberian uang Rp 40 miliar itu untuk mempengaruhihasil audit BPK mengenai proyek menara pemancar 4G.
Baca juga : Terus Bongkar Korupsi Kakap, Kejagung Sedang Harum-harumnya
“Peristiwa tersebut terjadi saat awal-awal kami lakukan penyidikan. Artinya, harus kami dalami,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi.
Qosasi dijerar dengan Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 ayat 2 junctp Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang TPPU.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 15/11/2023 dengan judul Kasus Korupsi Anggota BPK, Kejagung Sita Valas Hingga Polis Asuransi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya