Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Anggota BPK

Kejagung Sita Valas Hingga Polis Asuransi

Rabu, 15 November 2023 07:30 WIB
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023). (Foto: Patrarizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023). (Foto: Patrarizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Sumedana.

Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana proyek menara pemancar 4G sebanyak Rp 40 miliar. Fulus itu diterima dari Irwan Hermawan melalui peran­tara Windi Purnama dan Sadikin Rusli. Penyerahan uang di hotel Grand Hyatt Jakarta.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menduga, Qosasi telah mengalihkan uang yang diterimanya.

Baca juga : KPK: Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Sorong

“Kalau TPPU untuk AQ itu kan memang sudah ditetap­kan (tersangka).Sekarang, kita (penyidik) sedang melakukan pendalaman untuk menelusuri uangnya itu ke mana saja,” ujar Haryoko.

Ia mengungkapkan, hubungan Qosasi dengan Sadikin Rusli yang menjadi perantara penyerahan uang. Berdasarkan pengakuan Qosasi, Sadikin merupakan teman lama.

Diduga pemberian uang Rp 40 miliar itu untuk mempengaruhihasil audit BPK mengenai proyek menara pemancar 4G.

Baca juga : Terus Bongkar Korupsi Kakap, Kejagung Sedang Harum-harumnya

“Peristiwa tersebut terjadi saat awal-awal kami lakukan penyidikan. Artinya, harus kami dalami,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi.

Qosasi dijerar dengan Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 ayat 2 junctp Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang TPPU.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 15/11/2023 dengan judul Kasus Korupsi Anggota BPK, Kejagung Sita Valas Hingga Polis Asuransi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.