Dark/Light Mode

Pakar Sarankan Kasus Korupsi Didahulukan Ketimbang Soal Pemerasan

Senin, 30 Oktober 2023 19:28 WIB
Diskusi publik Gogo Bangun Negeri di Jakarta Selatan, Minggu (28/10/2023). Foto: Istimewa
Diskusi publik Gogo Bangun Negeri di Jakarta Selatan, Minggu (28/10/2023). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung Prof. Romli Atmasasmita menyatakan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menyeret Ketua KPK, Firli Bahuri adalah kejadian luar biasa.

"Menjadi kasus yang luar biasa, karena dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunyai pangkat bintang tiga," kata Romli dalam acara diskusi Gogo Bangun Negeri di Jakarta Selatan, Minggu (28/10/2023).

Ia menyatakan, kendati kasus ini luar biasa dan menggugah perhatian publik tapi kasus pemerasan ini harus menunggu penyelesaian kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

"Pemerasan itu ada di undang-undang KPK. Namun, harus lebih mendahulukan kasus korupsinya. Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan," tegasnya.

Baca juga : Alexander Marwata: Dugaan Korupsi Di Kementan Dilaporkan Ke KPK Sejak 2020

Pandangan senada dikemukakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono. Menurutnya, laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya jangan sampai mempengaruhi penanganan perkara korupsi oleh KPK.

"Bagaimana proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemerasan tersebut agar tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementan oleh KPK, setelah adanya penggeledahan di rumah Ketua KPK," kata Agus Surono menjelaskan.

Sementara Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menyoroti relasi politik dan hukum tidak akan pernah berdiri sendiri, pasti terjadi hubungan saling pengaruh (prosessual).

Artinya, menurut Emrus, secara sosiologis pelaporan dugaan pemerasan tidak bisa lepas begitu saja dari dugaan tindak pidana korupsi yang terlebih dahulu diproses.

Baca juga : Periksa Achsanul Qosasi Di Kasus Korupsi BTS, Jaksa Agung Tunggu Izin Presiden

"Sebab, tidak ada fenomena sosial itu terjadi imparsial, atau berdiri sendiri, tidak berada di ruang hampa. Semua saling terkait. Keterkaitan itu biasanya selalu mengemukan di teritorial komunikasi privat (panggung belakang)," katanya.

Oleh karena itu, Emrus Sihombing berhipotesa, kasus dugaan korupsi dan pemerasan sangat berpotensi ‘dimanfaatkan’ aktor individu atau kolektif tertentu yang boleh jadi menyebut atas dasar penegakan hukum berkeadilan dan persamaan di depan hukum.

"Tetapi jika kita secara jernih melihat persoalan dugaan kasus korupsi dan pemerasan, kasus korupsi harus diutamakan," ingatnya.

Menurut Emrus, justru sekarang yang menonjol persoalan agenda publik bergeser ke pemerasan. Tidak fokus kepada persoalan korupsi yang dilakukan dan bahkan seolah-olah hilang agenda itu di ruang publik, termasuk tentang ditemukan sejumlah senjata.

Baca juga : Hentikan Kebiadaban Israel

"Publik harus kritikal melihat relasi penangan dugaan kasus korupsi dan dugaan pemerasan," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.