Dark/Light Mode

Dukungan Perangkat Desa Ke Capres-Cawapres Berpotensi Pada Pelanggaran Pemilu

Rabu, 22 November 2023 21:10 WIB
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. (Foto: Ist)
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Sipil memandang, deklarasi dukungan organisasi perangkat desa terhadap pasangan Capres-Cawapres perlu menjadi perhatian serius. Mengingat hal tersebut dikhawatirkan berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada Pemilu 2024. 

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, penting bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu yang akan datang berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas. 

“Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024,” ujarnya dalam pernyataan sikapnya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga : Resmikan MUI Tower Jatim, Khofifah Harap Jadi Sentra Bertemunya Ulama Dan Keilmuan

Mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap kandidat Capres-Cawapres tertentu memperburuk kondisi dan dinamika elektoral saat ini, khususnya di tengah kuatnya persepsi publik terhadap potensi dan indikasi ketidaknetralan aparatur negara dalam Pemilu. Jika situasi ini terus dibiarkan, hal ini menjadi berbahaya karena tidak hanya mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, tapi juga legitimasi hasilnya dipertanyakan.

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, untuk menjamin dan memastikan Pemilu yang demokratis dan partisipatif, penting bagi seluruh perangkat pemerintahan desa untuk tidak terlibat dan menjauhkan diri dari politik dukun-mendukung kandidat presiden. Apalagi UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa secaras jelas dan tegas telah menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu. 

Menurut dia, keterlibatan mereka tidak hanya berpotensi melanggar UU, tapi juga membuat perangkat desa tidak fokus dengan fungsi dan tugasnya dan yang jauh lebih berbahaya adalah berpotensi mendorong polarisasi politik yang mengancam kohesi sosial masyarakat desa. “Karena itu, di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di berbagai desa, sebaiknya perangkat desa di seluruh Indonesia fokus pada fungsi dan tugasnya yang dimandatkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Baca juga : Soal Dukungan Kepala Desa Untuk Capres-Cawapres, Ini Kata Bawaslu

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, untuk mencegah potensi pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu, sangat penting bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan untuk menjalankan fungsinya secara efektif dalam mengawasi dan mencegah potensi penggunaan sumber daya dan aparatur negara di semua level untuk kepentingan politik praktis. 

“Para kepala desa harus berani untuk melaporkan jika terdapat politik mengancam kepada mereka untuk memenangkan salah satu kandidat,” tukasnya.

Untuk diketahui, pada Minggu (19/11/2023), kelompok Desa Bersatu mengadakan acara Silaturahmi Nasional di gedung Indonesia Arena. Kegiatan ini dihadiri oleh Cawapres, Gibran Rakabuming Raka dan Tim Kampanye Nasional-nya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.