Dark/Light Mode

Soal Dukungan Kepala Desa Untuk Capres-Cawapres, Ini Kata Bawaslu

Senin, 20 November 2023 13:39 WIB
Ketua Bawaslu Rachmat Bagja (Foto: dok. Bawaslu)
Ketua Bawaslu Rachmat Bagja (Foto: dok. Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan pandangannya, soal dukungan kepala desa kepada pasangan capres-cawapres tertentu.

Bagja menilai, kegiatan tersebut mengandung potensi pelanggaran Pemilu Apalagi, jika kepala desa dilibatkan sebagai tim kampanye maupun tim sukses.

Baca juga : Perangkat Desa Dukung Capres-Cawapres 2024, Puan: Nggak Ada Larangannya

"Ada potensi (pelanggaran). Aparat desa dan kepala desa tidak boleh melibatkan tim kampanye, tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menurut Rahmat Bagja, larangan perangkat desa berpolitik praktis telah tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Laskar Trisakti 08 Ajak Capres-Cawapres Bertanding Gagadsn

"Ketika masuk masa kampanye, maka tindakannya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana Pemilu. Karena itu, masuk dalam larangan kampanye," paparnya.

Bagja mengingatkan, kandidat Capres-Cawapres bisa didiskualifikasi, jika melibatkan kepala desa dan perangkat desa.

Baca juga : Ketua Bawaslu Bidik Cak Imin Dan Mahfud

"Bisa (diberhentikan). Kalau (sanksi) terberat, semua bisa diskualifikasi, kalau larangan kampanye ya. Tim kampanye atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana. Jika terbukti melakukan itu, caleg-nya bisa kena diskualifikasi. Demikian juga Capres," jelas Bagja.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.