Dark/Light Mode

Gugat Pengangkatan Ketua MK, Anwar Usman Belum Legowo

Kamis, 23 November 2023 08:34 WIB
Mantan Ketua MK Anwar Usman (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Mantan Ketua MK Anwar Usman (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anwar Usman rupanya belum legowo dilengserkan secara paksa dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Walau sempat mengaku jabatan itu titipan Allah, Anwar berusaha melawan dengan menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.

Adik ipar Presiden Jokowi ini, merasa ada yang janggal dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena memberhentikannya sebagai Ketua MK, dan menjadikannya sebagai anggota biasa setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat. Lewat kuasa hukumnya, Anwar kemudian menggugat Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

Suratnya disampaikan Kantor Hukum Franky Simbolon dan Rekan ke bagian administrasi MK, Rabu (15/11/2023). Intinya, meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo yang baru dilantik pada Senin (13/11/2023).

Hakim MK Enny Nurbaningsih membenarkan adanya surat tersebut. Dia menjelaskan, dalam surat itu Anwar memaparkan beberapa hal yang dianggap janggal dalam putusan MKMK. Namun, Enny tak membeberkan isinya.

“Menurut kuasa Yang Mulia Anwar Usman ada kejanggalan dengan putusan MKMK, sehingga keberatan dengan pengangkatan Ketua MK yang baru,” ungkap Enny, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (22/11/2023).

Baca juga : Anwar Usman Sakit

Satu-satunya perempuan yang jadi hakim konstitusi ini melanjutkan, surat tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman. Saat ini hakim MK sedang membahas kelanjutannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

“Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” pungkasnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono juga membenarkan adanya surat keberatan dari Anwar. Dia bilang, bagian administrasi MK telah memprosesnya dan saat ini sedang ditangani 8 hakim konstitusi. 

“Mengenai bagaimana follow up-nya, saat ini sedang dibahas dalam RPH. Nanti kalau sudah ada info, saya update lagi,” ucapnya singkat, ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie yang menjadi Ketua MKMK saat memutuskan untuk memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK, menilai wajar jika kemudian ada keberatan dari paman Gibran Rakabuming Raka tersebut. Jimly mengatakan, gugatan tersebut merupakan bentuk kekecewaan Anwar. Ia pun meminta semua pihak menunggu sikap MK terkait gugatan tersebut. 

Baca juga : Soal Pencalonannya Pasca Putusan MKMK, Gibran: Biar Warga Yang Menilai

“Ini manusiawi saja, karena kan orang itu kecewanya itu kadang-kadang setelah satu hari, dua hari, baru teringat lagi. Kan begitu. Nah, jadi menurut saya kita cooling down. Jangan juga dipanas-panasi,” ujar Jimly, usai menghadiri peluncuran buku Literasi Konstitusi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Dia menjelaskan, dalam sejarah dunia, belum pernah ada kejadian yang menyebabkan ketua lembaga tinggi negara diberhentikan dari jabatannya. Dengan demikian, pasti ada rasa kecewa dalam diri seorang manusia yang tiba-tiba dicopot dari jabatannya. 

“Baru kali ini. Nah, makanya peristiwa ini besar. Karena ini peristiwa besar, kita harus terima kenyataan bahwa Pak Anwar itu tidak langsung terima. Hari ini dia terima, besok dia mikir lagi, nggak terima,” seloroh Jimly.

Ditanya bagaimana mekanisme penyelesaian gugatan itu, Jimly enggan bicara banyak. Apalagi, saat ini dia sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua MKMK. Sebab, masa tugasnya sudah berakhir.

Sebelumnya, Anwar diberhentikan MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal menjadi Capres-Cawapres. Putusan itu diketuk Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih pada Selasa (7/11/2023).

Baca juga : Profil Singkat Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman, 5 Hari Lagi Ultah

Dalam putusannya, Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat karena memiliki benturan kepentingan dalam penanganan perkara 90. Sebab, nama Gibran masuk dalam materi permohonannya, tapi Anwar tidak mundur saat menangani perkaranya. Ia pun dicopot dari jabatan Ketua MK. 

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Kamis (23/11), dengan judul “Gugat Pengangkatan Ketua MK, Anwar Usman Belum Legowo”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.