Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Curhat Setelah Dipecat Dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Itu Milik Allah
Rabu, 8 November 2023 20:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sehari setelah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023), karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, Anwar Usman menyampaikan isi hatinya. Blak-blakan Anwar mengaku, pemecatan itu sama sekali tidak membebani dirinya.
“Sejak awal, saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah SWT. Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga, pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikit pun membebani diri saya,” ungkap Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK Jakarta, bersama Sekjen MK Heru Setiawan, Rabu (8/11/2023).
Baca juga : Mundur Setelah Jadi TSK, Mentan Tahu Diri
Anwar yakin dan percaya, di balik semua ini, ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi dirinya, keluarga dan kerabat, MK, juga nusa dan bangsa.
Sidang MKMK Tak Prosedural
Namun, Anwar menyesalkan sidang MKMK yang menurutnya tidak sesuai prosedur. "Saya menyayangkan proses peradilan etik, yang seharusnya tertutup, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi, tetapi malah dilakukan secara terbuka. Secara normatif, hal itu tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual maupun secara institusional," papar Anwar.
Baca juga : OSO: Kader Hanura Rangkul Kaum Milenial
Begitu pula halnya dengan putusan MKMK. Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, Anwar menilai hal tersebut sebagai pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku.
"Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau mengintervensi jalannya sidang Majelis Kehormatan Etik yang berlangsung," ucapnya.
Baca juga : Peduli Kesehatan, Hamdi Dan Ketua DPD Golkar Bekasi Gelar Pengobatan Gratis
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK pada Selasa (7/11/2023), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya