Dark/Light Mode

Di Seminar Kemenhan

Dave Laksono Paparkan Pentingnya Pemahaman Batas Wilayah Udara NKRI

Jumat, 15 Desember 2023 09:22 WIB
Di Seminar Kemenhan Dave Laksono Paparkan Pentingnya Pemahaman Batas Wilayah Udara NKRI

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia saat ini masih menghadapai masalah di bidang kedirgantaraan dan tata ruang udara nasional. Hal itu disebabkan belum tampilnya sebuah kesadaran bersama sebagai bangsa terhadap pentingnya wilayah atau ruang udara nasional sebagai bagian yang utuh dari kedaulatan sebuah negara.

"Belum disadari benar bahwa wilayah udara kedaulatan sebagai salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat," kata Anggota DPR RI Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno Laksono dalam rilisnya, Jumat (15/12).

Sebelumnya dalam Seminar Nasional Pengelolaan Ruang Udara yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Rabu (13/13).

Dave mengatakan bahwa saat ini masih banyak masyarakat, yang belum menyadari secara benar bahwa ruang udara memiliki arti penting dalam aspek pertahanan keamanan negara dan kemajuan perekonomian suatu bangsa.

Baca juga : Ditjen Bina Adwil Usulkan Kepala Daerah Calon Penerima Satyalancana Wira Karya

Sejalan dengan konstitusi yang ada yakni Pasal 33 ayat (3 Undamg-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945) yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karenanya kata dia, ruang udara berkaitan erat dengan kedaulatan suatu negara. Konsep kedaulatan negara atas ruang udara memiliki sejarah panjang.

Pada tahap awal lanjut Dave, terdapat perdebatan panjang apakah langit perlu dibebaskan dalam perumusan konsep kedaulatan negara.

"Adalah Konvensi Paris 1919 yang menjadi titik tolak di mana negaranegara secara konsisten telah menegaskan kontrol kedaulatan atas ruang udara," jelasnya.

Baca juga : CCEP Indonesia Suarakan Pentingnya Penggunaan Media Sosial Secara Bijak

Perihal pertahanan dan keamanan negara, kata dia berdasarkan data yang disampaikan oleh Menteri Pertahanan sepanjang tahun 2020 terjadi sekitar 1.500 pelanggaran di ruang udara nasional.

Selanjutnya tahun 2021 Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (kini Komando Operasi Udara Nasional atau Koopsudnas) mencatat terdapat 600 pelanggaran pada ruang udara nasional.

"Ternyata pelakunya tidak terbatas pesawat udara sipil asing saja, tetapi juga pesawat udara militer negara asing," tegasnya. 

Dia menyebutkan, berdasarkan UUD - RI 1945 yang sudah diamandemen, wilayah udara di atas wilayah territorial NKRI belum disebut dengan jelas sebagai wilayah udara kedaulatan Indonesia.

Baca juga : Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan Di COP28

"Karena masih merebaknya kesimpangsiuran dalam tata kelola pengaturan wilayah udara termasuk untuk penerbangan nasional pada kegiatan operasional sehari-hari antara penerbangan sipil dan penerbangan militer," ungkap Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.