Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Barito Putera Perpanjang Kontrak RD Hingga 2026
- Ini 22 Rute & Warna Bus Shalawat yang Layani Jemaah Haji ke Masjidil Haram
- Real Madrid Vs Real Betis, Laga Perpisahan Toni Kroos
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Di Seminar Kemenhan
Dave Laksono Paparkan Pentingnya Pemahaman Batas Wilayah Udara NKRI
Jumat, 15 Desember 2023 09:22 WIB
Sebelumnya
Dave menjelaskan, saat menjadi anggota ICAO (International Civil Aviation Organization). Otoritas penerbangan nasional Indonesia masih berada dalam tubuh Kementerian Perhubungan.
"Atau dalam arti saat itu Indonesia masih belum memiliki Indonesia National Aviation Authority yang independen," ujarnya.
Kini, lanjutnya pemerintah telah mengusulkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Baca juga : Ditjen Bina Adwil Usulkan Kepala Daerah Calon Penerima Satyalancana Wira Karya
Beberapa aspek penting yang tidak boleh luput dari pembahasan RUU tersebut dalam konteks kedaulatan negara dan hukum internasional secara inklusis.
Seperti dibutuhkannya sistem tata kelola yang komprehensif, peningkatan kapasitas, batas rasional, demarkasi antara ruang udara dan angkasa membawa konsekuensi konkret dan realistis, serta vital.
Selain itu, delimitasi juga dibutuhkan untuk menentukan rezim hukum yang berlaku, hal itu diperlukan untuk pengelolaan ruang udara bagi penerbangan sipil, kedaulatan nasional perlu dipahami secara konsisten dengan realitas politik, ekonomi, dan sosial.
Baca juga : CCEP Indonesia Suarakan Pentingnya Penggunaan Media Sosial Secara Bijak
"Meski kedaulatan negara merupakan prinsip dasar dalam hukum internasional, namun gagasan tentang kedaulatan tetap dinamis dan terus berkembang seiring perkembangan lingkungan global," katanya.
Seiring kemajuan teknologi, menurutnya zona near space memiliki potensi signifikan untuk kepentingan sipil dan militer.
Menurut Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok menggambarkan near space sebagai medan pertempuran baru.
Baca juga : Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan Di COP28
"Mengingat belum hadirnya hukum positif yang membicarakan perihal near space secara spesifik bagi ruang udara Indonesia, kiranya ketentuan ini dapat menjadi setidaknya satu pasal dalam perumusan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional," harapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya