Dark/Light Mode

Aliansi Mahasiswa Nilai Tuduhan Anwar Usman Intervensi Putusan MK Tak Terbukti

Kamis, 21 Desember 2023 15:27 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran atau AMPAK menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis pagi (21/12/2924).

Para peserta aksi dari sejumlah perguruan tinggi menyuarakan dukungannya terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Mereka mendukung langkah eks ketua MK itu memperjuangkan harkat, martabat beserta hak-haknya selaku hakim pascaputusan MKMK ke PTUN Jakarta.

“Mendukung dan meminta agar hakim (PTUN) memutuskan pemulihan nama baik Anwar Usman serta mengembalikan hak-haknya karena terbukti tidak bersalah, tidak ada intervensi dari luar, tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) yang membuat Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 menjadi cacat hukum sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023,” kata Koordinator Aksi Kanzul Uloh membacakan pernyataan sikap.

Peserta aksi memandang, Anwar Usman adalah korban permainan opini serta putusan MKMK yang kental warna politis.

Baca juga : Perkuat Kewaspadaan Atas Ancaman Intoleransi dan Radikalisme Saat Nataru

Disebutkannya, jauh sebelum Putusan Nomor 90 dibacakan, serangan opini disertai fitnah telah dialami lembaga MK, termasuk Anwar Usman.

Salah satunya, isu mengenai bocornya putusan tentang sistem Pemilu proporsional tertutup, juga labelisasi Mahkamah Keluarga.

Putusan MKMK lahir di tengah kuatnya arus opini politik yang menyerang marwah lembaga MK, sehingga putusannya cenderung mengikuti tekanan opini publik,” bebernya. 

Dalam memperkuat pandangannya, Kanzul menyoroti proses pemeriksaan, kualitas alat bukti, dan bentuk sanksi oleh MKMK yang dinilai menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.

“Soal proses pemeriksaan, seharusnya dilakukan tertutup. Nyatanya dibuat terbuka untuk pemeriksaan pelapor, dan tertutup untuk hakim terlapor. Di samping menyalahi aturan, itu dapat menimbulkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan hakim terlapor,” terangnya. 

Baca juga : Ribuan Mahasiswa dari Puluhan Kampus di Sumut Gelar Mimbar Demokrasi

Begitu juga soal kualitas alat bukti. Menurutnya, sejumlah alat bukti yang jadi dasar tuduhan pelanggaran etik tidaklah kuat.

Misal, tuduhan bahwa Anwar Usman sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan.

“Hanya didasarkan atas pemberitaan salah satu media. Ajaibnya, MKMK menerima itu tanpa pengujian lebih jauh,” jelasnya.

Tak kalah penting soal sanksi. MKMK memutus Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat, menjatuhkan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua MK serta melarangnya terlibat menangani perkara perselisihan Pilpres, Pemilu atau Pilkada.

“Itu tidak dikenal dalam aturan. Andai pun benar melakukan pelanggaran berat, mestinya dipecat dari hakim MK dan disediakan mekanisme untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Banding,” imbuhnya.

Baca juga : Elemen Mahasiswa Jogja Gelar Mimbar Kerakyatan Tolak Putusan MK

Pihaknya makin yakin Anwar Usman hanyalah korban dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Putusan itu menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

Delapan hakim konstitusi, minus Anwar Usman, sepakat bahwa putusan MK Nomor 90 tidak cacat hukum, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sesuai UUD 1945.

"Karenanya, kami dukung langkah beliau,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.