Dark/Light Mode

Mahasiswa Binjai Dorong Pencabutan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Selasa, 21 November 2023 11:47 WIB
Dewan Eksekutif Mahasiswa DEMA STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah Binjai mendukung perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA bernama Brahma Aryana untuk mencabut putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres. (Foto: Ist)
Dewan Eksekutif Mahasiswa DEMA STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah Binjai mendukung perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA bernama Brahma Aryana untuk mencabut putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah Binjai mendukung perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA bernama Brahma Aryana untuk mencabut putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres.

"Kami lihat itu sebagai awal dari politik dinasti, dan kami meminta instansi dan seluruh elemen pemerintah untuk pro terhadap kepentingan rakyat Indonesia dan bertindak netral terhadap kepentingan yang menguntungkan pemerintah yang kami nilai telah mengangkangi tuntutan reformasi pada tahun 1998," ujar Presiden Mahasiswa Dema Al-Ishlahiyah Kota Binjai, Jalaluddin Al Mahalli Hamzah dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Baca juga : Sejahterakan Petani, Ganjar Dorong Revitalisasi Koperasi Unit Desa

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menimbulkan gejolak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Kecaman keras juga digaungkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah Binjai dalam konsolidasi penolakan yang digelar di Kampus STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah Binjai, Sumatera Utara, Minggu (19/11/2023).

Baca juga : BEM UIN Semarang Sesalkan Putusan MKMK Tak Batalkan Putusan MK

Mereka menilai, kebijakan soal batasan usia capres-cawapres sudah mencederai demokrasi jelang Pemilu 2024.   Produk dianggap cacat hukum itu disinyalir menjadi awal indikasi dinasti politik.

Dia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan penolakan dalam bentuk seruan aksi turun ke jalan pada beberapa waktu lalu. Pihaknya pun berkomitmen akan terus mengajak seluruh elemen BEM yang ada di Indonesia untuk terus konsen menolak putusan MK.

Baca juga : Bamsoet Dorong Penguatan Pelestarian Seni dan Budaya Betawi

"Menolak segala bentuk tindakan baik secara politik maupun hukum yang dapat melegitimasi dan berpihak pada terbentuknya dinasti politik di Indonesia," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.