Dark/Light Mode

Dorong BUMN Bersih, KPK Beri Pelatihan Ke Pengawas Internal 

Kamis, 17 Oktober 2019 16:15 WIB
Suasana pelatihan peningkatan kapabilitas untuk Satuan Pengawas Internal (SPI) dari 20 BUMN dan BUMD yang diselenggarakan KPK. (Foto: Oktavian Dewangga/RM)
Suasana pelatihan peningkatan kapabilitas untuk Satuan Pengawas Internal (SPI) dari 20 BUMN dan BUMD yang diselenggarakan KPK. (Foto: Oktavian Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapabilitas untuk Satuan Pengawas Internal (SPI) dari 20 BUMN dan BUMD. Pelatihan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pegawai SPI tentang tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN dan BUMD.

"Tujuan pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Pegawai SPI BUMN/D tentang tindak pidana korupsi dan kaitannya dengan operasional BUMN/D," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Kamis (17/10).

Pelatihan tersebut dilaksanakan selama tiga hari sejak 15 Oktober 2019 di Gedung ACLC atau Gedung KPK lama di Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan. Yuyuk mengatakan, pelatihan itu diharapkan bisa mewujudkan BUMN yang bersih. "KPK juga berkomitmen untuk membantu menciptakan BUMN bersih melalui SPI yang profesional dalam menjalankan peran dan tugasnya," tegasnya.

Baca juga : Gandeng ILUNI UI, Menaker Kembangkan Pelatihan Vokasi dan Wirausaha

Dia menyebut, peran SPI sangat penting dan strategis dalam pencegahan korupsi dengan menjalankan fungsi Early Warning System (EWS). KPK berharap, pelatihan SPI ini dapat mencegah penyimpangan yang terjadi dalam lingkungan BUMN dan BUMD. 

"Hal ini tidak terlepas dari besarnya aset yang dikelola oleh BUMN/D. Saat ini tercatat aset BUMN/D mencapai lebih dari Rp 8.092 triliun dengan kontribusi terhadap penerimaan APBN sebesar Rp 422 triliun," tutur Yuyuk.

Dalam pelatihan, materi yang diberikan berkaitan tentang dasar hukum tindak pidana korupsi, pidana korporasi, ahli pembangunan integritas, konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi, pelaporan pengaduan dan whistle blower system, serta panduan pencegahan korupsi.

Baca juga : KJRI Hong Kong Beri Bantuan Konsuler untuk Jurnalis WNI

Dalam catatan KPK, jumlah kasus korupsi yang melibatkan BUMN sampai dengan tahun 2019 sebanyak 73 kasus dari total 1.007 kasus yang ditangani KPK. 

Pelatihan ini diikuti 40 peserta dari 14 BUMN dan anak perusahaannya, yakni PT Aero Wisata; PT PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT Bank Syariah Mandiri; PT Jasa Marga (Persero), Tbk; PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero); PT Fintek Karya Nusantara; PT Bukit Asam, Tbk; PT Angkasa Pura II (Persero); Perusahaan Umum Perikanan Indonesia; PT Pupuk Indonesia Logistik; Perum PPD; PT Industri Telekomunikasi Indonesia; PT Industri Kereta Api (Persero); PT Semen Baturaja (Persero) Tbk; PT Primissima (Persero); PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero); PT Patra Jasa; PT Perkebunan Nusantara IV; PT Phapros, Tbk; dan PT Swabina Gatra.

Kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan pada 23-25 Oktober khusus untuk PT Pertamina dan 29-31 Oktober untuk BUMN lainnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.