Dark/Light Mode

Tak Jalankan Putusan PTUN, Irman Gusman Laporkan KPU Ke DKPP

Jumat, 29 Desember 2023 10:53 WIB
Irman Gusman (Foto: Ist)
Irman Gusman (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pelaporan dilakukan lantaran KPU tidak menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Pelaporan Irman sudah diterima pihak DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu No 325/03-28/SET-02/XI/2023.

Penerima adalah staf DKPP, Leon Firman. Dokumen tersebut diserahkan oleh Tantra Hadimulya.

Adapun dokumen yang diserahkan adalah dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Irman Gusman membenarkan telah melaporkan KPU ke DKPP RI. Dia juga menyatakan, laporan itu dilakukan karena KPU tidak menjalankan perintah PTUN.

Baca juga : Pakar Hukum Tata Negara Nilai KPU Tak Taat Hukum

“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” ungkap Irman, Jumat (29/12/2023).

Irman menjelaskan, putusan PTUN dalam perkara pemilu memiliki sıfat final dan mengikat.

Terlebih, dalam putusan PTUN Jakarta tersebut secara eksplisit ada frasa “memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024”.

Menurutnya, pernyataan KPU bahwa putusan PTUN Jakarta “non-executable” maka itu merupakan suatu kesalahan besar.

Sebab Putusan PTUN Jakarta bersifat “condemnatoir”, yaitu penghukuman atau berisi kewajiban untuk melakukan tindakan tertentu terhadap yang kalah.

“Dari putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat eksplisit memerintahkan KPU untuk dimasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat,” tegas Irman.

Baca juga : ECIRS, Tatalaksana Bagi Kasus Batu Saluran Kemih Kompleks

PTUN pada Kamis (28/12/2023), telah memanggil Irman Gusman dan KPU dengan Nomor surat No: W2.TUN.1/3501 /HK06/XII/2023.

Pemanggilan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan permohonan pelaksanaan putusan yang diajukan Irman.

Kuasa Hukum Irman, Ahmad Waluya, mengatakan telah menghadiri panggilan tersebut. Namun pihak KPU tidak hadir di PTUN Jakarta.

“Tidak tahu apa alasannya. Yang jelas dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta, Ibu Oenoen Pratiwi, pihak KPU tidak hadir,” kata Waluya.

Ia berharap, KPU memiliki itikad baik untuk menjalankan perintah PTUN.

Jika tidak, menurut Waluya, ada konsekuensi bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Radian: Putusan DKPP Tak Mengubah Keputusan Penetapan Capres-Cawapres Oleh KPU

“Kami bisa saja akan melakukan tindakan hukum, jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN,” ungkap Waluya.

PTUN, lanjut Waluya, akan memanggil KPU pada Kamis (4/1/2024). 

Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permohonan eksekusi dari pihak Irman Gusman.

“Semoga ada itikad bak KPU untuk datang,” harap Waluya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.