Dark/Light Mode

Berkas Dilimpahkan, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Segera Disidang

Rabu, 7 Februari 2024 16:27 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan segera menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap II pada hari ini, Rabu (7/2/2024).

"SYL dkk segera disidang. Hari ini tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,  Rabu (7/2/2024).

Ali mengatakan penahanan rutan Syahrul Yasin Limpo cs akan dilanjutkan jaksa untuk 20 hari ke depan.

Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Tim penyidik, dipastikan Ali, juga terus mengusut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

Baca juga : Ganjar Bakal Optimalikan Akses Pendidikan Inklusif Pada Debat Terakhir

“Masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya. Karena itu ke depan kami masih memanggil beberapa orang saksi. Fokusnya adalah terkait dengan aliran uang yang diterima oleh tersangka, yang kemudian berubah menjadi aset-aset,” ungkapnya.

Salah satu aset SYL yang disita adalah sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan. Rumah itu disita pada Kamis (1/2/2024). 

“Itu bagian dari TPPU-nya. Itu masih terus berproses. Jadi apa yang kemudian diserahkan dari penyidik kepada jaksa hari ini untuk perkara dugaan korupsinya,” tandas Ali.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

KPK menyebut, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Baca juga : Ketemu 4 Mata Dengan Sri Sultan, Mentan Bahas Ekonomi Dan Pertanian

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, SYL telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : BPIP Serahkan 7 Buku Tentang Pancasila ke Perpusnas

Khusus SYL, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi sebagai dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR. Serta, cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang berstatus mahasiswa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.