Dark/Light Mode

Diperiksa KPK Kedua Kalinya

Kepala BPPD Sidoarjo Didalami Soal Penggunaan Duit Insentif Anak Buahnya

Senin, 19 Februari 2024 23:14 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, Jumat (16/2/2024).

Ari digarap sebagai saksi  kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Baca juga : Anies Dinasihati Soal Kesehatan Dan Agama

“Saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (19/2/2024).

Ini merupakan kedua kalinya Ari digarap KPK. Sebelumnya, Ari diperiksa pada Jumat (2/2/2024). Dia juga didalami hal yang sama oleh penyidik KPK.

Baca juga : Istri Ketua DPD Gerindra Malut Dicecar Aliran Duit Korupsi Abdul Gani Kasuba

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.