Dark/Light Mode

Diperiksa Dewas KPK, Alex Tirta Ngaku Hanya Dicecar Soal Rumah Kertanegara

Kamis, 21 Desember 2023 15:57 WIB
Alex Tirta (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Alex Tirta (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil pengusaha Alex Tirta sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023).

Usai diperiksa, Alex mengaku ditanya Dewas mengenai rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang disewa Firli.

"Iya, soal penyewaan rumah Kertanegara. Cuma itu saja," kata Alex Tirta di Gedung ACLC, Jakarta.

Alex sendiri sebelumnya pernah diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli.

Baca juga : Diperiksa Bolak-Balik Di Dewas, SYL Ngaku Capek Tangannya Diborgol

Dikatakannya, pemeriksaan di kepolisian maupun Dewas KPK tak jauh berbeda, yakni seputar rumah Kertanegara.

"Sama ya, pertanyaannya sesuai dengan yg sebelumnya diperiksa di bareskrim dan di Polda. Cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya. Iya, soal rumah Kertanegara," bebernya.

Dewas KPK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Rabu (20/12/2023) kemarin. 

Dewas menyebut, ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua nonaktif KPK itu.

Baca juga : Gegara Kakak, Alex Marquez Nggak Bisa Pakai Yamaha

Pertama, perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL.

Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di dalam LHKPN, termasuk utangnya.

Dan ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga : Jarnas 98 Puji Gibran Ngaku Salah Soal Asam Sulfat

Firli sendiri tak hadir dalam sidang etik. Dewas KPK tak mempersoalkan ketidakhadiran Firli karena sidang akan tetap berjalan.

Sebaliknya, Dewas menilai Firli bakal merugi kika tidak hadir dalam sidang etik karena tidak bisa membela diri.

"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (20/12/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.