Dark/Light Mode

Besok, Bupati Dan Kepala BPPD Sidoarjo Dipanggil KPK

Kamis, 1 Februari 2024 16:53 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Foto: Ist)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono besok, Jumat (2/2/2024).

Keduanya bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, besok, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (1/2/2024).

Ali berharap, kedua saksi hadir memenuhi panggilan tersebut. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk membuat pengusutan perkara ini menjadi terang.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, di area pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024).

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Baca juga : Pasca OTT, KPK Tetapkan Kasubag Umum Dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati

“Betul, sudah dilakukan penggeledahan,” ungkap Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, tim komisi antirasuah juga menggeledah kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dan rumah tersangka Siska Wati, Kepala sub Bagian BPPD.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, ditemukan serta diamankan bukti-bukti.

Antara lain, berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik.

"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” ungkapnya.

Semua yang ditemukan pada proses penggeledahan tersebut segera disita sebagai barang bukti dan dianalisis.

Baca juga : Kaesang Yakin Hati Dan Jiwa Raga Jokowi Di PSI

“Serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” tandas Ali.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Siska Wati. KPK menduga, pemotongan uang ASN tersebut salah satunya untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/1/2024).

KPK menyatakan sempat mencari Ahmad Muhdlor Ali, namun tidak menemukannya.

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Indonesia

Akhirnya, dalam operasi senyap tersebut, KPK hanya mengamankan asisten pribadi (aspri) Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri dan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Robith Fuadi.

KPK pun memastikan akan segera memanggil Ahmad Muhdlor Ali.

Ahmad Muhdlor Ali sendiri mengaku siap jika dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi itu. Dia berjanji akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK.

“Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK,” kata Ahmad Muhdlor, Rabu (31/1/2024).

Dia mengaku telah memerintahkan perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan, termasuk data-data yang diperlukan KPK dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.