Dark/Light Mode

Digarap KPK

Istri Ketua DPD Gerindra Malut Dicecar Aliran Duit Korupsi Abdul Gani Kasuba

Senin, 5 Februari 2024 14:26 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang korupsi yang dinikmati Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Hal ini didalami penyidik saat memeriksa pihak swasta bernama Olivia Bachmid, Jumat (2/2/2024). Olivia merupakan istri Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif

“Saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka AGK dari berbagai pihak,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (5/2/2024).

Muhaimin Syarif juga telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Saat itu, Syarif didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan uang Abdul Ghani Kasuba.

“Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan Tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” ungkap Ali, Senin (8/1/2024).

Syarif diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba yang ditugaskan untuk mengurus izin tambang dan melakukan negosiasi dengan pihak swasta.

Baca juga : KPK Cecar Ketua DPD Gerindra Malut Soal Aliran Uang dari Abdul Gani Kasuba

Selain mengurus izin, Syarif juga diduga menjadi perantara sekaligus penerima uang dari pengurusan izin tambang tersebut.

Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang, sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1/2023).

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk di antaranya alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Baca juga : Rumahnya Digeledah KPK, Ketua DPD Gerindra Malut Irit Bicara

Dia memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar dari APBD.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang, adalah Kristian Wuisan.

Sementara Stevi Thomas, yang memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Baca juga : Benarkan Ucapan Mahfud, Pakar Ini Sebut Korupsi Musuh Investasi

Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba

. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Temuan ini terus didalami KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.