Dark/Light Mode

Kalapas Sukamiskin: Bukan Plesiran, Mardani Maming Sidang PK Di PN Banjarmasin

Selasa, 20 Februari 2024 12:42 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo menyatakan, kehadiran terpidana kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ), bukan untuk plesiran.

Namun, untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (19/2/2024).

“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan PK di PN Banjarmasin,” tutur Wachid, Senin (19/2/2023).

Baca juga : Plesiran Terpidana Korupsi Mardani Maming, KPK: Tindak Tegas, Beri Efek Jera

Diizinkannya Mardani H Maming pergi ke Banjarmasin, ujar Wachid, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, di PN Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang PK.

Wachid menjelaskan, karena sidang dijadwalkan digelar Senin pagi, Mardani Maming pun diberangkatkan ke Banjarmasin pada Minggu (18/2/2024) malam.

“Dengan pengawalan ketat,” tegasnya.

Baca juga : Mardiono Beberkan Program Pertanian PPP Dan Ganjar-Mahfud Di Merauke

Namun, karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Mardani Maming harus transit di Surabaya.

“Begitu pula sebaliknya, dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” terang Wachid.

Wachid menyatakan, usai persidangan PK di PN Banjarmasin, Mardani Maming langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin. Saat ini, dia sudah kembali ke selnya.

Baca juga : Ara Ajak Warga Subang Menangkan Prabowo-Gibran: Saya Dukung dari Hati

“Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” tegas Wachid lagi.

Mardani Maming merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskin dalam kasus korupsi perizinan tambang.

Dia dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.