Dark/Light Mode

Status Tersangka Helmut Gugur

Wakil Ketua KPK: Hanya Masalah Prosedur, Tinggal Tersangkakan Lagi

Selasa, 27 Februari 2024 18:03 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/RM)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, putusan praperadilan itu hanya mempermasalahkan soal prosedur penetapan tersangka terhadap Helmut.

Penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej itu itu pun bakal ditersangkakan lagi.

“Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan. Ini kan hanya masalah prosedur,” ujar Alex saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Menurut Alex, selama 20 tahun KPK berdiri, hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan yang naik ke penyidikan.

Baca juga : Status Tersangka Helmut Digugurkan Hakim, KPK Klaim Sudah Sesuai Prosedur

“Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya,” tuturnya.

“Atau hakimnya sangat istimewa, sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK,” sindir Alex.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya akan segera merumuskan langkah pasca putusan praperadilan tersebut.

Sebab, diingatkannya, meski status tersangka Helmut gugur, substansi materi perkaranya tidak ikut gugur.

“Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ucapnya.

Baca juga : Status Tersangka Helmut Gugur, KPK: Substansi Perkara Tidak Ikut Gugur

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menyatakan, status tersangka Helmut tidak sah lantaran KPK belum memiliki dua alat bukti saat menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan KPK bersamaan dengan proses penyidikan.

Padahal, menurut hakim, sesuai hukum acara, seharusnya penyidikan dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan tersangka, bukan sebaliknya.

Sebelumnya KPK menyebut, Helmut menyuap Eddy Hiariej senilai Rp 8 miliar lewat asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.

Rinciannya, pertama, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.

Baca juga : Tanggapi Putusan Etik DKPP, Pakar Hukum: Ketua KPU Hanya Laksanakan Putusan MK

Kemudian, kedua, pemberian Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri. Eddy menjanjikan proses hukumnya dihentikan melalui SP3.

Sementara ketiga, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.