Dark/Light Mode

Sidang Gugatan Praperadilan

Penyidik Pegang Empat Bukti Tersangkakan Firli

Sabtu, 16 Desember 2023 07:30 WIB
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Metro Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/12/2023). (Foto: Antara)
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Metro Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/12/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkapkan, empat bukti untuk mentersangkakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal ini dibeberkan Kepala Sub Unit 4 Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Denny Siregar pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.

Semula Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menanyakan proses penetapan Firli sebagai tersangka. “Apakah dasar atau berapakah alat bukti yang dimi­liki atau diperoleh oleh penyidik ketika menetapkan pemohon sebagai tersangka?” tanya ang­gota tim.

Baca juga : Waspada Cuaca Panas! Ini Prakiraan BMKG Untuk Cuaca Besok Di Jakarta

Denny menuturkan, penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti setelah terbit surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 9 Oktober 2023. “Yang pertama keterangan saksi. Kedua, surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya,” ujarnya.

Berikutnya, alat bukti petunjuk yang sesuai Pasal 26a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut, lalu kemudiankami meminta keterangan ahli. Terdapat persesuaian baik alatbukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya, sehingga diperoleh empat alat bukti,” terang Denny.

Selanjutnya, penyidik gabunganPolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukanpemerik­saan terhadap Firli. Pemeriksaan diawali dalam status sebagai saksi atau calon tersangka.

Baca juga : Pj Gubernur: Peran Perempuan Penting untuk Turunkan Stunting di Sumsel

Denny memastikan, proses penegakan hukum yang dilaku­kan terhadap Firli telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, diterbitkan sprindik baru pada 23 November 2023. Dalam sprindik baru ini, memuat nama Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap man­tan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penjelasan ini menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. “Sprindik baru tanggal 23 November, tentunya merujuk pada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terdahulu yang belum mencantumkan tersangka. Maka menindaklanjuti gelar perkara dan sudah menemukan tersangkanya, kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon,” terang Denny.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.