Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Status Tersangka Helmut Gugur, KPK: Substansi Perkara Tidak Ikut Gugur
Selasa, 27 Februari 2024 17:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengambil langkah pasca putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, meski hakim menyatakan status tersangka Helmut tidak sah, namun substansi materi perkaranya tidak ikut gugur.
“Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (27/2/2024).
Baca juga : Jelang Pemilu, KPK Ingatkan Pejabat Jauhi Konflik Kepentingan
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menyatakan, status tersangka Helmut tidak sah lantaran KPK belum memiliki dua alat bukti saat menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan KPK bersamaan dengan proses penyidikan.
Padahal, menurut hakim, sesuai hukum acara, seharusnya penyidikan dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan tersangka, bukan sebaliknya.
Baca juga : Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Stop Penyidikan Helmut Hermawan
Sebelumnya KPK menyebut, Helmut menyuap Eddy Hiariej senilai Rp 8 miliar lewat asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.
Rinciannya, pertama, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.
Kemudian, kedua, pemberian Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri. Eddy menjanjikan proses hukumnya dihentikan melalui SP3.
Baca juga : Indonesia Tersingkir, STY: Seandainya Tidak Terjadi Gol Bunuh Diri
Sementara ketiga, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya