Dark/Light Mode

Status Tersangka Helmut Digugurkan Hakim, KPK Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Selasa, 27 Februari 2024 17:30 WIB
Helmut Hermawan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Helmut Hermawan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Meski begitu, komisi antirasuah menegaskan, penyidikan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

“Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (27/2/2024).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengingatkan, meski status tersangka Helmut gugur, substansi materi perkaranya tidak ikut gugur.

“Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ucapnya.

Baca juga : Plesiran Terpidana Korupsi Mardani Maming, KPK: Tindak Tegas, Beri Efek Jera

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Helmut Hermawan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Hakim menyatakan, status tersangka Helmut dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, tidak sah.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang pembacaan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim Tumpanuli menilai, status tersangka Helmut tidak sah lantaran KPK belum memiliki dua alat bukti saat menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan KPK bersamaan dengan proses penyidikan.

Padahal, menurut hakim, sesuai hukum acara, seharusnya penyidikan dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan tersangka, bukan sebaliknya.

Baca juga : Bakal Menang 1 Putaran, Nusron: Survei Kami Sudah 49 Persen

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Hakim Tumpanuli.

Selain itu, hakim juga menjadikan putusan praperadilan Eddy Hiariej yang menggugurkan status tersangkanya sebagai pertimbangan untuk mengabulkan gugatan praperadilan ini.

Dalam kasus suap, kata Hakim Tumpanuli, pemberi dan penerima harus selalu sejalan dan berkaitan.

Dengan putusan ini, status tersangka yang disandangkan komisi antirasuah terhadap Helmut, gugur.

Sebelumnya KPK menyebut, Helmut menyuap Eddy Hiariej senilai Rp 8 miliar lewat asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.

Baca juga : Pilpres 2024 Satu Putaran: Hemat Anggaran, Hindari Polarisasi

Rinciannya, pertama, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.

Kemudian, kedua, pemberian Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri.

Eddy menjanjikan proses hukumnya dihentikan melalui SP3. Sementara ketiga, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.