Dark/Light Mode

Polri Tanggapi Tuntutan Eks Pimpinan KPK Soal Penahanan Firli: Masih Berproses

Senin, 4 Maret 2024 16:44 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk tiga eks pimpinan KPK, baru-baru ini melayangkan surat tuntutan kepada Polri. Mereka mendesak penahanan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menanggapi tuntutan tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko,  menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Penyidik juga dibantu oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.

Baca juga : Politisi Gerindra Tanggapi Kritik Anies Baswedan Terkait Pembangunan Jalan Tol

"Kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan," ujar Brigjen Trunoyudo, dilansir laman resmi Humas Polri, Senin (4/3/2024).

Koordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum (Kejaksaan), sebutnya juga terus dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. Penyidik terus berkoordinasi untuk berupaya melakukan pemenuhan berkas perkara P-19.

Baca juga : Lagi, SKK Migas dan KKKS Bantu Pemasangan Listrik Wilayah Terpencil

Polri berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan bisa bersabar bisa mengikuti perkembangan kasus ini.

"Namun kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses," kata Brigjen Trunoyudo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.