Dark/Light Mode

KPK Siap Serahkan Penanganan Kasus di Bawah Rp 1 Miliar ke Kejagung dan Polri

Rabu, 30 Oktober 2019 23:31 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani perkara, dengan kerugian negara di bawah Rp 1 miliar. KPK pun menyambut positif.

"Saya kira bagus ya, karena KPK memang tak punya kewenangan untuk menangani perkara, dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 1 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirkeu AP II

Ia menambahkan, dalam undang-undang KPK lama yang belum direvisi, komisi antirasuah memang tak berwenang untuk menangani kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah nilai tersebut.

"Jadi, kalau ada konsen, misalnya dari Jaksa Agung untuk koordinasi lebih lanjut, KPK pasti lebih terbuka untuk itu," imbuhnya.

Baca juga : Panitera Pengganti Kasus Suap Saipul Jamil Ajukan PK

Apalagi, KPK sudah punya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Ada beberapa penanganan perkara yang jika dibutuhkan support atau bantuan, difasilitasi KPK.

"Jadi pada prinsipnya, selain Pasal 11 soal batasan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar itu, yang berlaku adalah Pasal 50. Di Pasal 50 itu, diatur tentang siapa yang tangani proses penyidikan lebih awal, gitu," tandas Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :