Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirkeu AP II

Selasa, 29 Oktober 2019 18:58 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirkeu AP II

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari kepada mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam.

Andra adalah tersangka dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang digarap PT oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.

"Terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Baca juga : Pertamina Fokus Penanganan Pipa di Tol Padalarang

Ini kali kedua perpanjangan penahanan Andra dilakukan. Sebelumnya, Andra yang ditangkap dan ditahan pada 2 Agustus, diperpanjang masa penahanannya pada 30 September hingga 29 Oktober.

Dalam kasus ini, Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar 96.700 dolar Singapura, terkait proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi atau BHS,.yang menelan biaya sebesar Rp 86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II.

Dia disuap oleh Taswin Nur, orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI. Dalam perkara ini, Andra diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP, agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp 86 miliar di 6 bandara itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI. Bukan melalui proses tender.

Baca juga : KPK Tahan Dirut PT INTI, Darman Mappangara

Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen, untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.

Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo, untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI,.agar uang muka segera cair. Sehingga, PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kementan Dorong Penambahan 1 Juta Petani Milenial

KPK kemudian mentersangkakan Direktur PT INTI, Darman Mappangara. Dia kemudian ditahan usai diperiksa pada Jumat (18/10).

Tapi Darman berkilah, uang yang diberikan kepada Andra tidak terkait dengan proyek seperti yang disangkakan KPK. Uang tersebut, katanya merupakan utang piutang antara Andra dan Darman. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.