Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PKB: Sertifikasi Halal Berikan Kenyamanan bagi Konsumen dan Produsen

Kamis, 17 Oktober 2019 07:27 WIB
Cucun Ahmad Syamsurijal (Foto: Istimewa)
Cucun Ahmad Syamsurijal (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kewajiban pemberlakuan sertifikasi halal bagi semua produk makanan dan minuman (mamin) mulai hari ini disambut banyak kalangan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, pemberlakuan sertifikasi halal akan memberikan kenyaman bagi konsumen dan para produsen.

“Kami menyambut gembira  pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk mamin dan kegiatan jasa terkait keduanya. Sebab, sebagai negara Muslim terbesar di dunia, kita membutuhkan jaminan jika mamin yang kita konsumsi terjamin kebersihan dan kehalalannya,” ujar Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Jakarta, Kamis (17/10).

Baca juga : Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Kementan Bantu Sumur Suntik dan Lubang Biopori

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi Mamin serta produk jasa terkait keduanya disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, kemarin. Pengumuman tersebut bersamaan dengan pengumuman tentang perubahan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diambil pemerintah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) per 17 Oktober ini. 

Cucun menjelaskan, pemberlakuan sertifikasi halal bagi mamin dan mulai efektifnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag merupakan salah satu langkah maju dalam upaya menciptakan industri halal di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya BPJPH Kemenag, produsen tidak lagi kebingungan dalam mencari lembaga penyelenggaraan layanan sertifikasi halal (LPLSH). 

Baca juga : Gandeng Mediapura , Intiland Hadirkan Layanan Apartemen Sewa di Aeropolis

“Kalau di masa lalu kan selain MUI juga banyak lembaga yang menyelenggarakan layanan sertifikasi halal, sehingga di satu sisi itu membingungkan produsen. Kini mereka tahu jika LPLSH yang sah ya dari BPJPH Kemenag,” ujarnya. 

Kendati demikian, Cucun meminta agar prosedur mendapatkan sertifikasi halal dari LPLSH Kemenag tidak menyulitkan produsen. Oleh karena itu, BPJPH Kemenag harus gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat daerah. “Jangan sampai produsen merasa kesulitan dalam mendapatkan sertifikasi halal baik dari segi mekanisme maupun pembiayaan,” tegasnya. 

Baca juga : Percantik Labuan Bajo, Kemenhub Pisahkan Pelabuhan Penumpang dan Kontainer

Politisi asal Jawa Barat ini juga berharap, agar produsen mamin maupun penyelenggara jasa terkait keduanya tidak ketakutan dengan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal tersebut. Sebab, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk mamin akan dilakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2024. Dengan demikian produsen mamin maupun penyedia jasa tidak serta merta harus mendaftarkan produk mereka hari ini atau tahun ini juga, melainkan bisa tahun depan atau tahun-tahun berikutnya. 

“Kebijakan ini merupakan kebijakan baru yang akan diterapkan secara bertahap. Ada proses sosialisasi, ada proses konsultasi, hingga nanti proses penerapan sanksi. Jadi, bagi para produsen jangan khawatir dengan pemberlakuan kewajiban ini,” pungkas Cucun. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.